kicknews.today – Masyarakat Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) melayangkan somasi kepada Bupati Lombok Utara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri – Sukses. Hal tersebut dilakukan lantaran Bupati dinilai tidak mendengarkan aspirasi rakyat terkait pembangunan pos pemadam kebakaran (Damkar) yang diduga dibangun di atas lahan garapan masyarakat.
Kuasa Hukum Masyarakat Gili Trawangan Makmun SH mengungkapkan, belum lama ini pihaknya atas permintaan masyarakat Trawangan melayangkan somasi ke Bupati yang ditembuskan ke Gubernur NTB. Pemerintah daerah (Pemda) dinilai membangun di tanah masyarakat yang sudah digarap bertahun-tahun lamanya. Parahnya lagi, pembangunan itu diklaim tidak pernah disosialisasikan sebelumnya sehingga masyarakat kebingungan.
”Tanah itu adalah hak masyarakat karena mereka menggarap bertahun tahun lamanya. Saya sudah telepon juga Bupati beberapa minggu yang lalu jawabannya iya iya saja,” ujarnya, Senin (30/09/2024).
Dalam surat somasi bernomor: 09/LBH/TS/NTB/VI/2024 perihal penggunaan lahan masyarakat untuk gedung damkar itu, tercatat ada empat poin. Diantaranya, masyarakat Gili Trawangan sangat keberatan atas rencana pemerintah mendirikan bangunan damkar di atas lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat berpuluh-puluh tahun lamanya.
Penguasaan lahan oleh masyarakat ini berdasarkan keputusan Bupati Lombok Barat tanggal 8 Mei 1996 Nomor: 690 Tahun 1996, Bahwa rencana Pemda KLU mendirikan bangunan damkar di atas lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Poin yang terakhir membatalkan rencana pembangunan serta membersihkan tumpukan material yang sudah menumpuk di lahan tersebut sejak 19 Juni 2024.
”Semestinya biarkan masyarakat diberikan peran untuk mengelola lahan itu jangan malah tidak digubris apa keinginan masyarakat. Melalui somasi ini kami minta Bupati untuk memenuhi tuntutan masyarakat,” tegasnya.
”Masyarakat sudah lama melakukan permohonan untuk dibuatkan sertifikat namun sampai sekarang tidak pernah di respon. Persoalan lahan di Gili Trawangan ini sudah sejak lama, sekarang muncul lagi dengan bangunan ini jadi soal baru,” lanjutnya.
Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Dusun Gili Trawangan H. Ruding mengatakan dalam melakukan pembangunan pos damkar itu nyaris tidak pernah ada pemberitahuan. Padahal masyarakat sudah menggarap lahan itu cukup lama ketika hari ini dibangun fasilitas daerah idealnya pemerintah melakukan koordinasi dengan masyarakat lebih dulu bukan ujug-ujug membangun.
”Buka pagar saja tidak dikasi tahu, tempatnya juga tidak akan cocok mau ambil air dari mana. Untuk tidak membangun di sana maka kami melakukan somasi,” tegasnya.
Pihaknya meminta agar bangunan itu di bongkar sehingga nantinya masyarakat bisa memanfaatkan kembali. Jika situasi ini terus berlanjut dan tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melakukan mediasi maka masyarakat Trawangan disebutnya akan terus melawan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Lombok Utara H. Suhardi yang dikonfirmasi terpisah enggan berkomentar banyak. Ia melempar ke Bagian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) lantaran instansi yang dia pimpin hanya selaku pemakai saja.
”Kalau masalah somasi silahkan tanya ke BKAD (aset) saja. Kami di Damkar hanya pemakai dan SK sudah ada dari Bupati,” ucapnya singkat. (gii)