kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mulai menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Soromandi, Donggo, dan Ambalawi.
Dalam laporan itu, terdapat dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Mulai dari KPPS, PPS, dan PPK di tiga kecamatan.
“Laporan ini sedang kami dalami,” jelas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrohman, Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan, laporan tersebut sudah diterima dan tengah dianalisis. Jika terbukti pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sedang analisa, jika memenuhi unsur maka akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas Taufik.
Jika memenuhi unsur pelanggaran, pihaknya akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
“Kami analisa dua hari ke depan, apakah unsurnya terpenuhi atau tidak nanti kami informasikan kembali,” pungkasnya. (jr)