Bawa sabu lewat dubur, 12 pengedar asal Sumatera ditangkap di Bandara Bima saat hendak pulang kampung 

Sebanyak 12 warga Sumatera Utara ditangkap polisi di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima saat hendak pulang kampung. Mereka diduga jaringan pengedar sabu yang sudah beraksi beberapa hari di wilayah Bima.
Sebanyak 12 warga Sumatera Utara ditangkap polisi di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima saat hendak pulang kampung. Mereka diduga jaringan pengedar sabu yang sudah beraksi beberapa hari di wilayah Bima.

kicknews.today – Sebanyak 12 warga Sumatera Utara ditangkap polisi di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima saat hendak pulang kampung. Mereka diduga jaringan pengedar sabu yang sudah beraksi beberapa hari di wilayah Bima.

“Satu dari mereka membawa sabu lewat dubur. Mereka awalnya datang dari Sumatera ke Bima pakai pesawat beberapa waktu lalu,” kata Kasatreskoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, Jumat (8/12/2023).

Penangkapan 12 terduga pelaku ini berawal saat Polsek Rasanae Barat mengamankan seorang pengedar sabu pria inisial ZM (44 tahun), Rabu malam (6/12/2023). Dari hasil penggeledahan badan di Polsek, polisi temukan dua buntel sabu yang diseludupkan di dalam dubur pelaku.

“Kemudian satu buntel sabu lagi dikeluarkan di dalam dubur ZM saat dibawa ke RSUD Kota Bima. Jadi total sabu yang dikeluarkan dari dubur pelaku ada 3 buntel,” terangnya.

Setelah itu, ZM langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku bahwa dalam menyeludupkan sabu dari Sumatra ke Kota Bima dilakukan bersama 14 orang temannya.

“Dia bongkar semuanya, bahwa 14 orang temannya sedang di Bandara SMS Bima untuk persiapan berangkat kembali ke Sumatera,” bebernya. 

Begitu mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung dikerahkan ke tempat tersebut. Tidak lama setelah dilakukan pengintaian, tim pun berhasil mengamankan 11 terduga pelaku pengedar narkoba itu pada Kamis (7/12/2023) pagi dini hari dan tiga lainnya berhasil kabur.

“Mereka diamankan saat sedang sarapan di warung dan retail modern di sekitar Bandara SMS Bima,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan badan 11 pelaku tersebut, tim tidak menemukan barang bukti sabu. Barang haram yang yang diseludupkan pada masing-masing dubur telah mereka serahkan pada tiga orang rekannya.

“Kini, untuk 12 pelaku kami amankan di Polres Bima Kota untuk diproses hukum dengan BB 188,62 gram sabu. Sementara 3 orang rekanya yang lolos, tengah kami selidiki,” tandas Tamrin.

12 pengedar narkoba ini merupakan warga yang berasal dari dua daerah di Provinsi Sumatera Utara. Yakni dari Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Medan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI