Ancam dan bawa kabur HP korban, Pemuda di Dompu dibekuk

Kicknews.today – Tim Puma Polres Dompu membekuk pemuda berinisial, AR (23) alias Beno asal Kelurahan Bali Satu, Sabtu (17/10) pukul 12.45 Wita. AR diduga mencuri Hp merek Oppo milik korban FH (14).

Peristiwa tindak pidana pencurian dan kekerasan tersebut terjadi di pinggir jalan (jalur pertokoan) Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Jumat (9/10) sekitar pukul 22.30 Wita lalu.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi berawal dari AR berpura-pura meminjam Handphone. Alasannya untuk dipakai senter HP miliknya yang jatuh dalam selokan.

“Dengan alasan terduga pelaku tersebut korban tak sedikit curiga dengan lugunya menyerahkan Hp miliknya,” ungkap Hujaifah mengutip keterangan korban.

Saat itu, terduga pelaku sambil memegang sebilah pisau dan menerima Hp dari korban. Kemudian membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor.

“Sempat ada upaya pengejaran oleh korban namun gagal,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut korban memberitahukan ke orang tuanya, Muksin Ali (50). Kemudian melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi : LP/ 401 / X / NTB / 2020 / Res. Dompu, Tanggal 09 Oktober 2020.

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Sekaligus memeriksa saksi-saksi,” katanya.

Dari keterangan salah satu saksi, menerangkan bahwa dia melihat dan mengenali AR saat itu. Sekaligus menerangkan pula identitas lengkap terduga pelaku tersebut.

“Dari keterangan saksi, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergerak menyelidiki keberadaan AR dengan mendatangi rumahnya. Namun AR tak ditemukan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi lain yang dihimpun bahwa AR biasanya berada di rumah saudaranya di Lingkungan Maulana. Atas informasi itu selanjutnya dilakukan pencarian ke rumah saudaranya, namun AR tak ada di tempat tersebut.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan informasi bahwa AR berada di bengkel di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua. Tim pun bergerak menuju bengkel yang dimaksud.

Benar saja, AR sedang nongkrong bersama temannya. Tanpa pikir panjang, Tim membekuknya kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari tangan AR Polisi berhasil menyita 1 (satu) unit HP merek Oppo warna merah dengan type A3S dan sebilah Pisau. Dan kepadanya dipersangkakan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI