kicknews.today – Tambahan penghasilan Rp500 ribu per bulan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di NTB masih menunggu proses pencairan. BKAD menyebut penetapan penerima menjadi kendala, sementara Dikpora menyatakan dokumen pembayaran telah diajukan.
Program yang semula menyasar 1.759 guru itu mengalami pembaruan data. Berdasarkan verifikasi terakhir Dikpora NTB, jumlah penerima menjadi 2.234 guru di lingkungan SMA, SMK, dan SLB.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Muhammad Baihaki mengatakan pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran. Namun, dalam keterangannya pada Rabu (28/10/2026), ia menyebut BKAD masih menunggu penetapan guru penerima dari Dikpora.
“Memang sudah ada pengajuan. Cuma penetapannya siapa-siapa yang dapat belum ada dari teman-teman Dikpora,” ujarnya.
Baihaki menjelaskan Bidang Perbendaharaan BKAD berkoordinasi dengan Dikpora untuk menuntaskan kebutuhan data. Insentif tersebut sebelumnya direncanakan mulai diberikan pada September 2026, tetapi proses pencairannya masih menjadi pembahasan hingga akhir Oktober.
Di sisi lain, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tenaga Keolahragaan Dikpora NTB Muazzam menyampaikan bahwa surat keputusan pembayaran telah ditandatangani Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Data penerima juga telah disusun berdasarkan nama dan alamat.
Menurut Muazzam, Surat Perintah Membayar telah ditandatangani kepala dinas dan dikirim kepada BKAD.
“Jadi tinggal menunggu proses pembayaran dari BKAD,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan penerima mencakup guru PPPK paruh waktu yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum. Tambahan penghasilan diperhitungkan untuk empat bulan, yakni September–Desember 2026.
Dengan jumlah 2.234 penerima dan insentif Rp500 ribu per orang, kebutuhan satu bulan pembayaran mencapai Rp1,117 miliar. Pengajuan dokumen tersebut belum berarti dana sudah masuk ke rekening guru. BKAD menyatakan pembayaran dilakukan setelah seluruh persyaratan pencairan terpenuhi.
Baca juga: Gubernur NTB luncurkan reformasi pendidikan, perkuat mutu sekolah
Tambahan penghasilan ini sebelumnya diumumkan Gubernur Iqbal pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026. Saat itu, pemerintah menyebut 1.759 guru PPPK paruh waktu akan mendapatkan tambahan minimum Rp500 ribu per bulan mulai September.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperbaiki penghasilan guru yang pembayarannya bergantung pada jumlah jam mengajar. Iqbal menyoroti adanya guru dengan jam mengajar terbatas sehingga pendapatannya sangat rendah.
Tambahan Rp500 ribu direncanakan diberikan di luar pembayaran jam mengajar. Pemerintah provinsi juga menyatakan peningkatan kesejahteraan guru akan dipertimbangkan seiring membaiknya kemampuan keuangan daerah. (red.)


