Dana Desa 1,5 miliar dipakai main Judol, Kades dan Bendahara di Lombok Timur jadi tersangka

Kantor kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Timur. Foto. Ist

kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan Kepala Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, berinisial LS, bersama bendahara desa berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024–2025.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa, termasuk dana masyarakat yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga bermain judi online (judol).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian keuangan negara.

Dalam keterangannya, Kajari menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai 1,59 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.

Perkara ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan keuangan Desa Kotaraja. Meski telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, pengembalian tersebut tidak dilakukan sehingga perkara kemudian diserahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.

Selama penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan audit Inspektorat, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

Kepala Desa Kotaraja berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 20 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, bendahara desa berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara pengelolaan keuangan desa yang sedang ditangani kejaksaan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan dan penganggaran yang diduga fiktif hingga ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, terdapat puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang diduga tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.

Kegiatan yang menjadi bagian dari temuan penyidik antara lain pembangunan rabat jalan, saluran, gorong-gorong, bantuan rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck. Penyidik menduga anggaran untuk sejumlah kegiatan tersebut telah dicairkan, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.

Selain dugaan kegiatan fiktif, kejaksaan juga menemukan persoalan dalam penguasaan dan pencairan dana desa. Dana disebut dikuasai oleh kepala desa dan bendahara tanpa didukung berita acara serah terima yang sah. Kondisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan yang tengah ditangani penyidik.

Penyidik juga menyoroti pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk hasil sewa tanah desa dan kios yang diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam APBDes. Pengelolaan dana di luar mekanisme keuangan desa tersebut turut menjadi bagian dari penyidikan.

Sorotan lain tertuju pada dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar 221,9 juta. Menurut keterangan Kajari, dana tersebut dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa. Dana yang semestinya dikelola sesuai peruntukannya itu diduga digunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan fakta penyidikan yang disampaikan Kajari, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersebut diduga mencakup pembayaran utang dan aktivitas judi online. Dugaan ini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang menjerat Kepala Desa Kotaraja, meskipun pembuktian akhir atas tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka tetap harus melalui proses peradilan.

Atas perbuatannya, LS dan M disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kajari juga menjelaskan bahwa kedua tersangka telah dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua secara patut agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Lombok Timur mengingatkan seluruh kepala desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan, katanya, juga melakukan pembinaan dan sosialisasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Intelijen agar aparatur desa memahami tata kelola keuangan yang benar.

Namun, Kajari menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada perbuatan melawan hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kasus Desa Kotaraja menjadi pengingat bahwa dana desa dan dana masyarakat harus digunakan untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi pihak yang diberi amanah mengelolanya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Citra Maulida

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI