kicknews.today – Pengusutan pembiayaan perusahaan yang terlibat dalam penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) di NTB bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini menyelidiki dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB Perseroda kepada PT Carsten Group Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kejaksaan masih mengumpulkan data dan meminta klarifikasi untuk mendalami proses pemberian kredit.
“Masih penyelidikan ya, belum bisa kami sampaikan kalau penyelidikan,” kata Zulkifli di Mataram, Selasa (20/10/2026).
Zulkifli memastikan pinjaman itu berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan MXGP di NTB. Namun, nilai kredit maupun jaminan yang digunakan perusahaan belum diungkap kepada publik.
Penyelidikan tersebut menambah perkara pembiayaan yang melibatkan PT Carsten. Sebelumnya, Kejati NTB telah menyidik dugaan korupsi penyaluran modal kerja Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada perusahaan yang sama.
Meski penerima pembiayaannya sama, kedua perkara ditangani dengan surat perintah berbeda. Pinjaman di BPR NTB masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan pembiayaan Rp11 miliar di Bank NTB Syariah telah masuk penyidikan.
Baca juga: Diperiksa 6 jam soal kredit Rp11 miliar, anak mantan Gubernur Zul mengaku tak tahu kasus Carsten
Dalam perkara BPR NTB, kejaksaan belum membeberkan mekanisme pencairan maupun rincian dugaan penyimpangannya. Pengumpulan keterangan masih dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit tersebut.
“Belum bisa saya sampaikan (jumlah pinjaman),” ujar Zulkifli mengenai besaran kredit yang sedang ditelusuri.
Sementara itu, penanganan pembiayaan Rp11 miliar disebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Zulkifli menyampaikan bahwa audit kerugian keuangan negara, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pemeriksaan dokumen telah diselesaikan.
Kejaksaan selanjutnya menunggu gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pembiayaan Rp11 miliar tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP Lombok dan Sumbawa pada 2023. Dalam rangkaian kerja sama itu, Bank NTB Syariah, PT Samota Enduro Gemilang (SEG), dan PT Carsten Group Indonesia menandatangani komitmen dukungan pada 5 Juni 2023.
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, mantan Direktur Pembiayaan Muhamad Usman, Direktur PT Carsten Abdul Ghany Kusumah, serta mantan Direktur PT SEG Taufan Rahmadi.
Mantan Direktur Utama PT SEG, Muhammad Ihsan, juga diperiksa sebagai saksi. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan, Ihsan menyatakan tidak mengetahui proses pembiayaan karena telah mengundurkan diri pada April 2023, sebelum kerja sama tersebut berjalan.
Untuk pinjaman PT Carsten di BPR NTB, kejaksaan masih berfokus pada klarifikasi dan pengumpulan data. Nilai pinjaman serta bentuk jaminannya belum diumumkan dalam keterangan terbaru tersebut. (red.)


