kicknews.today – Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah mengaudit dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, senilai sekitar Rp98 juta. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut, termasuk kewajiban pengembalian dana apabila ditemukan kerugian yang harus dipulihkan.
Kepala Inspektorat KLU, Herianto mengatakan proses audit telah berlangsung sejak awal Oktober 2026. Hingga Selasa (20/10/2026), tim auditor masih melakukan pemeriksaan sehingga belum ada kesimpulan resmi mengenai hasil audit maupun pihak yang harus bertanggung jawab.
“Yang namanya uang BUMDes, ya harus dikembalikan. Siapa yang pakai uang, harus dikembalikan,” tegas Herianto saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menerbitkan rekomendasi tindak lanjut. Apabila ditemukan penggunaan dana yang wajib dipulihkan, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab harus mengembalikannya sesuai hasil pemeriksaan.
“Ya, lagi proses audit. Tunggu saja hasilnya nanti. Jika hasil audit ditemukan adanya yang harus dikembalikan, rekomendasinya kepada yang ditemukan, siapa yang pakai uang,” jelasnya.
Herianto menegaskan, rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pihak terkait diberikan waktu selama 60 hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) terbit untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Jika kemudian tidak diindahkan, ya silakan nanti menjadi ranahnya APH. Kita sudah selesai itu,” ujarnya.
Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sigar Penjalin, Lalu Suhaidi mengungkapkan bahwa dugaan penggunaan dana BUMDes tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah desa. Dalam pembahasan itu, mantan pengurus yang diduga menggunakan dana tersebut disebut telah membuat surat pernyataan mengenai penggunaan uang.
Menurut Suhaidi, dalam rapat sebelumnya disepakati bahwa yang bersangkutan diberi waktu selama dua tahun enam bulan untuk mengembalikan dana secara bertahap. Namun, hingga kini, jumlah uang yang dikembalikan baru sekitar Rp2,5 juta dari total dana yang dipersoalkan, yakni sekitar Rp98 juta.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa ada penggunaan uang sekitar kurang lebih Rp98 juta. Itu tertuang dalam surat pernyataan oknum tersebut yang sudah dibuat dengan penuh kesadaran,” ungkap Suhaidi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Suhaidi, dugaan penggunaan dana tersebut terjadi secara bertahap sejak sekitar 2020. Mantan bendahara BUMDes diduga menggunakan uang kas tanpa sepengetahuan direktur BUMDes. (gii/*)


