kicknews.today – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Dompu, Eka Iskandar, M.Si., membeberkan kronologi persoalan perizinan travel Taufik Haji Umrah (THU) yang memberangkatkan puluhan jemaah umrah pada 25 September 2026.
Eka menegaskan, pihaknya sejak awal telah mengingatkan pemilik THU, Haji Taufik, mengenai pentingnya legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Ia juga menyebutkan, travel yang hanya berstatus agen atau pengepul tidak dapat memberangkatkan jemaah secara mandiri.
Klarifikasi tersebut disampaikan Eka menyusul munculnya persoalan terkait status perizinan THU dan keberangkatan jemaah umrah asal Bima-Dompu.
Eka menjelaskan, pada 18 September 2026, jajaran Kemenhaj Dompu melakukan silaturahmi dengan Haji Taufik di kantornya yang berada di wilayah Doro Kobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Dalam pertemuan itu, pihaknya menanyakan secara langsung mengenai izin operasional THU. Menurut Eka, Haji Taufik mengakui bahwa izin atas nama usahanya sendiri belum dimiliki dan masih dalam proses pengurusan.
Namun, THU disebut mengaitkan kegiatan usahanya dengan PT Lima Pilar Travelindo yang beralamat di kawasan Tebet Barat VIII, Jakarta Selatan.
“Kami mengecek PT Lima Pilar Travelindo dan berdasarkan pengecekan saat itu, perusahaan tersebut tercatat aktif berizin,” jelas Eka, menguraikan kronologi pertemuan tersebut.
Selain mempertanyakan legalitas, Kemenhaj Dompu juga mengingatkan agar penyelenggara memastikan visa, transportasi, hotel, serta seluruh kebutuhan jemaah selama berada di Makkah dan Madinah telah terpenuhi.
Dalam pertemuan tersebut, Haji Taufik juga menyampaikan rencana keberangkatan jemaah pada Jumat, 25 September 2026.
Eka mengaku mendapat informasi bahwa jumlah jemaah yang akan berangkat sekitar 58 orang. Jemaah tersebut berasal dari Kabupaten Bima, Dompu, dan daerah lainnya.
Menurut Eka, dalam komunikasi tersebut, pihak THU juga meminta agar Kepala Kemenhaj Dompu hadir untuk melepas keberangkatan jemaah secara resmi. Ia kemudian menyanggupi undangan tersebut. Namun, pada hari keberangkatan, Eka tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain bersama Umi Mahdalena. Ia menugaskan salah seorang staf untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Eka mengaku baru mengetahui persoalan yang berkembang setelah menerima informasi dan foto kegiatan keberangkatan dari sejumlah pihak.
“Pada saat itu kami diundang. Kehadiran jajaran kami merupakan bagian dari undangan tersebut. Sebelumnya, kami sudah mengingatkan mengenai status agen dan pentingnya legalitas travel,” ujarnya.
Terbitkan Klarifikasi dan Teguran
Eka mengatakan, pihaknya kemudian menyusun surat klarifikasi tertanggal 28 September 2026 untuk menjelaskan kronologi pertemuan dengan pemilik THU, termasuk informasi mengenai perusahaan yang disebut menjadi tempat THU bernaung.
Selanjutnya, pada 5 Oktober 2026, Kemenhaj Dompu kembali menyusun penjelasan tertulis yang memuat analisis mengenai status usaha dan ketentuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Berdasarkan penjelasan Eka, pihaknya menilai terdapat persoalan hukum apabila sebuah usaha yang hanya berstatus agen memberangkatkan jemaah tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Ia juga menyebutkan bahwa Kemenhaj Dompu telah mengeluarkan teguran kepada travel berstatus agen di wilayah Kabupaten Dompu agar tidak memberangkatkan jemaah secara mandiri.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata karena munculnya persoalan THU, melainkan sebagai upaya mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Eka menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum (APH) apabila diperlukan untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Ia menyatakan akan menyampaikan kronologi sesuai fakta, termasuk pertemuan dengan pemilik THU, informasi mengenai perusahaan yang menjadi rujukan perizinan, serta alasan kehadiran staf Kemenhaj dalam kegiatan pelepasan jemaah.
Untuk diketahui, sebelumnya puluhan calon jamaah umroh asal Kabupaten Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan terlantar di Jakarta setelah diduga menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan umroh yang berbasis di Dompu, yakni THU. Kasus ini mencuat setelah video keluhan para jamaah viral di media sosial yang diunggah oleh salah satu akun Facebook.
Para jamaah telah melunasi biaya perjalanan umroh hingga puluhan juta rupiah per orang, namun hingga batas waktu keberangkatan, mereka tidak mendapatkan kepastian jadwal terbang maupun tiket pesawat. Para korban saat ini menuntut pihak biro travel untuk memberikan kejelasan keberangkatan atau pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami. (jr)


