kicknews.today – Rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Pemkab KLU) menata dan menertibkan bangunan yang terindikasi melanggar batas sempadan pantai di Gili Trawangan mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Namun, penertiban tersebut diharapkan dilakukan secara terukur dengan mengedepankan pendekatan humanis serta sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara, Artadi, menilai penataan kawasan sempadan pantai menjadi langkah penting untuk menjaga keindahan pesisir sekaligus mempertahankan daya tarik Gili Trawangan sebagai destinasi pariwisata internasional.
Berdasarkan pemetaan awal pemerintah daerah bersama instansi terkait, terdapat lebih dari 160 titik bangunan permanen maupun semi permanen yang terindikasi melanggar batas sempadan pantai. Saat ini, Pemkab KLU tengah menyusun master plan sebagai acuan penataan kawasan tersebut.
“Penataan ini sangat penting demi mengembalikan estetika dan daya tarik Gili Trawangan. Kita tidak ingin wisatawan merasa kurang nyaman karena pemandangan pantai yang padat dan tertutup bangunan yang melanggar aturan. Langkah Pemda tentu kita dukung, namun penerapannya harus terukur,” tegas Artadi saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Politisi senior tersebut mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru melakukan penertiban fisik sebelum penyusunan master plan rampung. Menurutnya, dokumen perencanaan itu harus menjadi pedoman yang jelas agar pelaksanaan penataan memiliki arah dan kepastian bagi semua pihak.
Selain itu, sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun potensi konflik di lapangan.
Artadi menegaskan, keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada tindakan penertiban, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat dalam memahami tujuan dan aturan yang diterapkan pemerintah.
“Pendekatan persuasif harus diutamakan. Pelaku usaha perlu diberikan pemahaman mengenai batas-batas aturan sempadan pantai dan bagaimana wajah Gili Trawangan di masa depan yang jauh lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Dia juga menyambut baik rencana pemerintah daerah yang mempertimbangkan pelaksanaan penertiban pada masa low season atau musim sepi kunjungan wisatawan. Langkah tersebut dinilai dapat membantu meminimalkan gangguan terhadap aktivitas pariwisata selama proses penataan berlangsung.
Lebih jauh, Komisi II DPRD KLU mendorong agar penataan sempadan pantai dibarengi dengan kejelasan regulasi mengenai pemanfaatan ruang publik. Upaya tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pariwisata di kawasan Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Menurut Artadi, penataan kawasan pesisir harus mampu menyeimbangkan kepentingan lingkungan, kenyamanan wisatawan, dan keberlangsungan usaha masyarakat. Dengan perencanaan yang matang serta penerapan aturan yang jelas, kawasan wisata diharapkan menjadi lebih tertib tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi warga.
“Penataan kawasan ini pada akhirnya harus memberikan dampak positif yang berimbang. Selain lingkungan menjadi asri dan wisatawan nyaman, tata kelola yang tertib juga diharapkan bisa mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Utara secara transparan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (gii/*)


