kicknews.today – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, mendekati tahap penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Lombok Timur kini menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024–2025. Audit khusus sebelumnya menemukan sekitar Rp1,5 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dalam kegiatan fisik maupun nonfisik. Angka itu belum menjadi nilai final kerugian negara dalam penyidikan.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penghitungan kerugian selesai.
“Kita sedang menunggu untuk perhitungan kerugian negara, setelah itu semua rampung baru kita penetapan tersangka,” katanya di Mataram, Jumat (2/10/2026).
Gusti Ayu menyebut kebutuhan audit berupa keterangan saksi dan dokumen telah dilengkapi penyidik. Sedikitnya 30 saksi dari unsur pemerintah desa, masyarakat, hingga pihak swasta telah diperiksa dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, juga menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi sudah selesai.
“Pemeriksaan sudah rampung, tinggal tunggu hasil audit,” kata Taufiq, Selasa (29/9/2026).
Untuk memeriksa realisasi pembangunan, penyidik menggandeng tenaga ahli dari Dinas PUPR Lombok Timur. Tim mengecek sejumlah pekerjaan fisik yang dibiayai anggaran desa guna mencocokkan laporan pertanggungjawaban dengan kondisi lapangan.
Dalam penelusuran sebelumnya, kejaksaan menemukan dugaan pekerjaan yang dilaporkan selesai, tetapi tidak dikerjakan. Ada pula pekerjaan yang telah dilaksanakan, namun diduga mengalami kekurangan volume.
Pemeriksaan juga mencakup pengelolaan aset dan penerimaan desa. Masyarakat yang menyewa tanah kas desa maupun kios milik desa turut dimintai keterangan untuk menelusuri pencatatan pendapatan.
Penyidik telah menggeledah Kantor Desa Kotaraja dan mengamankan dokumen terkait inventarisasi aset, pencairan dana desa, serta penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab kegiatan.
Baca juga: Kejari Lotim ungkap 6 dugaan penyimpangan dana desa Kotaraja, kerugian negara 1,5 miliar
Kasus ini bermula dari audit khusus Inspektorat Lombok Timur. Sebelum diteruskan kepada kejaksaan, pihak terkait diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan dan melakukan pengembalian. Namun, hingga tenggat berakhir, pengembalian tidak dilakukan.
Selain Kotaraja, Gusti Ayu menyebut kejaksaan menelusuri dugaan persoalan pengelolaan keuangan di lima desa lainnya. Identitas desa-desa tersebut belum diumumkan.
Penanganannya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan keterbatasan personel. Menurut Gusti Ayu, temuan di desa-desa tersebut juga belum diselesaikan setelah diberikan waktu 60 hari.
Untuk perkara Kotaraja, kejaksaan belum mengumumkan nama maupun jumlah calon tersangka. Penetapannya masih menunggu selesainya penghitungan kerugian keuangan negara. (red.)






