kicknews.today – Gara-gara kopi yang disebut memiliki efek “obat kuat”, kehidupan rumah tangga seorang perempuan paruh baya di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, justru berujung pelik. Bukan lagi soal kopi dan keharmonisan, H kini mendatangi UPT PPA Kabupaten Bima untuk melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya, M (56), atas dugaan persetubuhan.
Namun, persoalannya menjadi pelik karena hubungan keduanya ternyata hanya dilangsungkan melalui pernikahan siri, bukan perkawinan yang tercatat secara sah menurut hukum negara.

Di hadapan petugas, H mengisahkan kehidupan rumah tangganya bersama M yang telah berlangsung sekitar tiga tahun. Selama menjalani hubungan tersebut, keduanya disebut kerap menggunakan minuman kopi yang diklaim memiliki efek sebagai obat kuat.
Menurut pengakuan H, konsumsi minuman tersebut membuat keduanya dapat melakukan hubungan intim hingga tiga sampai empat kali dalam sehari dengan durasi yang disebut cukup lama.
Namun, kondisi itu akhirnya berdampak pada kesehatan H. Karena terlalu sering berhubungan, H mengaku tidak lagi mampu menahannya hingga jatuh sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Persoalan kemudian semakin rumit. Setelah H sakit, M disebut menjauh dan keduanya kemudian berpisah ranjang.
H merasa dirinya ditinggalkan ketika kondisinya sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan hubungan suaminya. Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, H akhirnya mendatangi UPT PPA Kabupaten Bima untuk mencari kepastian atas persoalan yang dialaminya.
Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, membenarkan adanya laporan tersebut.
Umar menjelaskan, pada awalnya H melaporkan dugaan penelantaran pada Agustus 2026. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap hubungan keduanya, perkara tersebut kemudian diarahkan pada dugaan persetubuhan karena keduanya tidak memiliki ikatan perkawinan yang tercatat secara sah.
“Mereka hanya nikah siri. Sebenarnya laporan itu bisa masuk ke persetubuhan,” jelas Umar, Jumat (2/10/2026).
Meski demikian, kasus tersebut hingga kini belum berlanjut ke tahapan pemeriksaan lebih jauh. H disebut belum siap menjalani pemeriksaan lanjutan karena masih dalam kondisi sakit.
UPT PPA Kabupaten Bima masih menunggu kesiapan pelapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kisah ini pun menjadi ironi tersendiri. Kopi yang awalnya disebut untuk menjaga stamina dalam rumah tangga, justru berujung pada persoalan hukum dan laporan ke lembaga perlindungan perempuan. (jr)






