kicknews.today — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.Si, menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan lembaga perwakilan daerah dalam mengawal kepentingan pembangunan daerah di tingkat nasional.
Sidang yang berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-22 DPD RI tersebut membahas sejumlah agenda kelembagaan, termasuk penyampaian laporan kinerja tahunan DPD RI serta pengambilan keputusan atas hasil kerja alat kelengkapan dewan. Salah satu keputusan penting adalah penetapan pertimbangan DPD RI terhadap 10 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 untuk disampaikan kepada DPR RI.

Bagi daerah, Wagub NTB menilai forum DPD RI memiliki arti penting karena menjadi salah satu ruang yang mempertemukan kepentingan daerah dengan agenda kebijakan nasional.
“Bagi kami di daerah, kehadiran dalam forum seperti ini penting karena pembangunan nasional pada akhirnya harus kembali menjawab kebutuhan masyarakat di daerah. DPD RI memiliki posisi strategis untuk membawa aspirasi daerah ke tingkat nasional, sehingga komunikasi antara pemerintah daerah dan para senator perlu terus diperkuat. Kita ingin berbagai kebutuhan pembangunan NTB dapat terus tersampaikan, dikomunikasikan, dan menjadi bagian dari perhatian dalam perumusan kebijakan nasional,” ujar Umi Dinda.
Menurutnya, hubungan pemerintah daerah dengan lembaga perwakilan daerah tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi perlu diterjemahkan menjadi komunikasi dan koordinasi yang konstruktif agar kebijakan nasional semakin mampu merespons keragaman persoalan serta potensi yang dimiliki masing-masing daerah.
“Kita juga berharap penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara berjalan semakin baik, karena setiap kebijakan dan anggaran pada akhirnya harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Daerah membutuhkan kebijakan nasional yang mampu memperkuat pemerataan pembangunan, memperluas akses pelayanan dasar, membuka ruang pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kepastian bagi daerah untuk bergerak lebih cepat sesuai dengan potensi dan kebutuhannya,” lanjutnya.
Salah satu agenda yang mendapat perhatian dalam sidang tersebut adalah penetapan pertimbangan terhadap 10 calon anggota BPK RI. Sebelumnya, Komite IV DPD RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI.
Agenda tersebut memiliki relevansi langsung bagi daerah karena pengelolaan keuangan negara dan daerah membutuhkan tata kelola, pengawasan, serta akuntabilitas yang kuat. Pemeriksaan keuangan negara juga berkaitan dengan bagaimana anggaran pembangunan, termasuk transfer pemerintah pusat kepada daerah, dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Sidang tersebut juga menjadi bagian dari peringatan HUT ke-22 DPD RI dengan tema “Dari Daerah untuk Indonesia”. Peringatan ditandai antara lain dengan kehadiran para anggota DPD RI mengenakan pakaian adat dari daerah masing-masing.
Representasi tersebut menjadi gambaran keberagaman daerah yang menjadi basis keberadaan DPD RI. Setiap provinsi memiliki karakteristik, potensi, sekaligus kebutuhan pembangunan yang berbeda, sehingga kebijakan nasional membutuhkan perspektif daerah agar pelaksanaannya semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.
Dalam konteks NTB, penguatan komunikasi dengan lembaga perwakilan daerah menjadi bagian dari upaya memastikan berbagai kebutuhan pembangunan daerah terus tersampaikan di tingkat nasional. Hal tersebut mencakup kepentingan pemerataan pembangunan, penguatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan potensi ekonomi daerah.
Kehadiran Wagub Umi Dinda dalam forum tersebut sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat nasional.
Pada akhirnya, pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari kekuatan daerah. Ketika aspirasi daerah tersampaikan dengan baik dan kebijakan nasional mampu membaca kebutuhan setiap wilayah, maka hubungan pusat dan daerah tidak hanya menjadi hubungan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama memastikan pembangunan benar-benar hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. (wii*)






