kicknews.today – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melibatkan Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memeriksa pekerjaan fisik desa.
Perkara yang disidik berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja pada tahun anggaran 2024–2025. Penyidik menduga terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan, tetapi dicatat telah terealisasi dalam laporan keuangan desa.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Moch. Taufiq Ismail sebagaimana dilansir Antara mengatakan, permintaan penghitungan kerugian keuangan negara telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
“Jadi, untuk menghitung kerugian, kami minta ke Inspektorat Lombok Timur dan sedang berproses,” kata Taufiq, Jumat (18/9/2026).
Penyidik juga meminta bantuan tenaga teknis dari Dinas PUPR Lombok Timur untuk memeriksa sejumlah pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran desa. Pemeriksaan lapangan telah dilakukan, sedangkan hasilnya masih disusun.
“Pengecekan fisik sudah dilakukan, tinggal hasilnya mereka dari Dinas PUPR masih susun,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan PUPR akan digunakan untuk mencocokkan laporan pertanggungjawaban dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Penyidik sebelumnya menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak dikerjakan meskipun dalam laporan tercatat telah direalisasikan.
Selain menunggu penghitungan kerugian negara dan hasil pemeriksaan fisik, kejaksaan menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli pidana untuk melengkapi alat bukti.
Sedikitnya 30 saksi telah diperiksa dalam tahap penyidikan. Para saksi berasal dari lingkungan Pemerintah Desa Kotaraja, masyarakat, dan pihak swasta yang berkaitan dengan kegiatan maupun penggunaan anggaran desa.
Penyidik sebelumnya menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada Selasa (15/9/2026). Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana desa, penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab kegiatan, serta inventarisasi aset desa.
Dokumen mengenai pengelolaan tanah kas desa juga diamankan. Pendapatan dari aset tersebut diduga tidak dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa.
Penyidik turut menyita data pengelolaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dana yang dihimpun dari masyarakat untuk penyiapan administrasi PTSL diduga tidak dicatat sebagaimana mestinya dalam laporan pendapatan desa.
Berdasarkan data pada laman Jaga.id milik KPK, Desa Kotaraja mengelola anggaran sekitar Rp1,7 miliar pada 2024 dan Rp1,5 miliar pada 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan operasional pemerintahan desa.
Anggaran itu antara lain digunakan untuk pemeliharaan jalan lingkungan, pembangunan saluran irigasi tersier, pemeliharaan drainase dan sanitasi, penyediaan sambungan air bersih, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana posyandu.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut belum ditetapkan. Penentuannya masih menunggu hasil penghitungan Inspektorat serta pemeriksaan teknis pekerjaan fisik oleh Dinas PUPR Lombok Timur.
Kejari Lombok Timur juga belum mengumumkan tersangka. Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. (red.)






