kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat tahun 2025. Kendati demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum disertai penetapan tersangka.
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana, sebagaimana dilansir Antara, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah jaksa mengumpulkan data, bahan keterangan, dan memeriksa sejumlah pihak sejak penyelidikan dimulai pada Mei 2026.

“Jadi, perbuatan melawan hukumnya sudah kami temukan,” kata Pasek, Jumat (18/9/2026).
Jaksa masih melengkapi bukti untuk menguraikan bentuk perbuatan melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana tersebut.
“Siapa yang melakukan apa, kerugiannya seperti apa. Harus lengkap semua. Masih kami perdalam. Ini kan baru penyelidikan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram I Made Juri Imanu mengatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pengurus PMI Lombok Barat. Namun, keterangan yang diperoleh dinilai belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan perkara.
“Memang sudah ada beberapa pihak terkait yang kami mintai keterangan, tetapi keterangannya belum komprehensif,” katanya.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri pengelolaan dana pada Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat selama 2025. Jaksa belum mengungkap secara terperinci sumber dan nilai dana yang sedang diperiksa maupun pola penyimpangan yang ditemukan.
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Mataram. Dalam laporan awal muncul dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan darah senilai Rp150 juta. Nilai itu hingga kini belum dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara oleh kejaksaan.
Ketua PMI Lombok Barat Haris Karnain sebelumnya membantah adanya penyelewengan. Ia mengatakan PMI Lombok Barat tidak menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selama 2025 dan belum memperoleh penjelasan mengenai sumber dana yang dipersoalkan dalam laporan.
Haris menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan kejaksaan.
“PMI Lombok Barat mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menjaga situasi yang kondusif sambil menunggu informasi resmi dari pihak berwenang,” ujarnya.
PMI Lombok Barat juga menyebut proses audit dan evaluasi keuangan oleh kantor akuntan publik independen sedang berjalan. Hasilnya akan dikoordinasikan dengan PMI Pusat sebagai bagian dari evaluasi tata kelola organisasi.
Kejaksaan Tinggi NTB turut memantau penanganan perkara tersebut melalui sistem pengawasan internal. Perkara baru dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila bukti yang dikumpulkan dinilai cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab. (red.)






