kicknews.today – Sengketa lahan yang menjadi lokasi SMP Negeri 3 Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), memasuki proses hukum. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyatakan masih memperjuangkan status lahan tersebut dengan mengandalkan dokumen penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengatakan Pemda KLU tengah menyiapkan bukti bahwa lahan yang kini berdiri bangunan SMPN 3 Bayan tersebut merupakan aset yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Dasar kita adalah penyerahan aset dari Pemda Lombok Barat. Bagi kita, mana aset yang diserahkan oleh Pemda Lombok Barat, itulah menjadi aset kita,” kata Najmul, Selasa (11/08/2026).

Namun, persoalan muncul karena berdasarkan informasi yang diterima Pemda KLU, lahan tersebut masih tercatat atas nama warga pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Najmul menjelaskan, proses pengalihan hak atas lahan tersebut pada awalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hal itu lantaran persoalan tersebut terjadi ketika Kabupaten Lombok Utara masih menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat.
“Yang mengurus semua pemindahan hak dari masyarakat kepada pemerintah daerah waktu itu kan Kabupaten Lombok Barat. Sehingga sepenuhnya kami serahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.
Saat ini, penyelesaian sengketa tersebut telah masuk ke ranah hukum. Masing-masing pihak disebut telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses yang berjalan.
“Penyelesaiannya masih saling berhadapan antara pengacara kita maupun pengacaranya,” kata Najmul.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU, M. Najib mengatakan pihaknya masih mendalami riwayat kepemilikan dan proses pengadaan lahan tersebut.
Menurutnya, sengketa itu bermula ketika KLU masih menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat. Karena itu, klaim kepemilikan harus dilihat berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Kasus ini di saat kita masih bersama-sama dengan Lombok Barat. Ada hak orang untuk mengklaim ini, tergantung kepemilikan dokumen-dokumen yang ada,” jelas Najib.
Pemda KLU, lanjut Najib, juga tengah menggali informasi terkait proses pembayaran lahan tersebut pada masa lalu. Informasi sementara yang diterima menyebutkan bahwa pembayaran lahan diduga belum sepenuhnya tuntas.
“Yang untuk sementara kita mendapat informasi, belum lunas. Informasinya,” katanya.
Najib menilai, jika lahan tersebut memang belum dibayar sama sekali, kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh. Sebab, di atas lahan itu telah berdiri bangunan sekolah dan kegiatan pendidikan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
“Kalau memang belum dibayar sama sekali kan aneh. Tidak mungkin dia membiarkan orang sampai membangun sekolah di tanahnya, pasti dia akan berteriak, ribut ke mana-mana,” ujarnya.
Karena itu, Pemda KLU akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sembari mendalami seluruh dokumen dan riwayat lahan. Jika nantinya ditemukan kewajiban pemerintah yang belum diselesaikan, Pemda akan mencari jalan penyelesaian sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada sesuatu yang bisa menyelesaikan, misalnya dengan dilunasi atau apa, ya nanti kita akan lunasi sebagai kewajiban pemerintah,” tegas Najib.
Meski sengketa lahan berproses di jalur hukum, Dikbudpora KLU memastikan kegiatan belajar mengajar di SMPN 3 Bayan tetap berjalan seperti biasa.
Najib menegaskan, persoalan kepemilikan lahan tidak boleh mengganggu proses pendidikan maupun merugikan para siswa yang tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Selama proses berjalan, kita tetap minta untuk berjalan dengan baik dan tidak ada gangguan. Jangan sampai siswa yang menjadi korban, karena mereka tidak tahu apa-apa tentang ini,” tutupnya. (gii)






