kicknews.today – Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama jajaran berhasil mengungkap 129 kasus tindak pidana narkotika. Ironisnya, dari ratusan perkara tersebut, tiga oknum anggota Polri turut terjaring dalam operasi yang berlangsung hingga 9 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda NTB, Muhammad Kholid mengatakan Operasi Antik Rinjani 2026 dilaksanakan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba jajaran mulai 27 Juni hingga 9 Agustus 2026. Dari 129 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 102 kasus lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 178 orang, terdiri dari 27 orang target dan 151 orang non-target operasi,” ujar Kholid, Selasa (11/08/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 488,93 gram, ganja sekitar 50 gram lebih, satu tanaman ganja, tiga butir obat-obatan, magic mushroom seberat 922,86 gram, serta uang tunai sekitar Rp173 juta.
Kholid menegaskan hasil operasi tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius di NTB. Karena itu, Polda NTB memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian.
“Tidak ada perlindungan, tidak ada pembiaran, dan tidak ada toleransi terhadap para penyalahguna narkotika,” tegasnya.q2
Kasus yang cukup menjadi perhatian dalam Operasi Antik Rinjani 2026 adalah terjaringnya tiga personel kepolisian. Dua di antaranya merupakan anggota Polda NTB dan Polres Lombok Barat, sedangkan satu lainnya bertugas di Polres Bima Kota.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, menjelaskan dua personel, yakni IDMA yang bertugas di Ditresnarkoba Polda NTB dan IKM yang bertugas di Polres Lombok Barat, diamankan pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Keduanya diamankan sekitar pukul 18.30 WITA saat Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus ganja di wilayah Mataram. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kedua anggota tersebut diketahui sebelumnya menggunakan narkotika jenis sabu.
“Untuk dua personel ini memang terbuktinya hanya sebagai pengguna. Untuk keterkaitan dengan jaringan dan lain sebagainya, sementara hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sudah kita lakukan memang terbukti sebagai penyalahguna,” jelas Roman.
Keduanya kini menjalani proses penanganan pidana sekaligus proses disiplin dan kode etik kepolisian. Sementara satu personel lainnya berinisial A, anggota Polres Bima Kota, terseret perkara narkotika di Desa Rompu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang warga berinisial S yang berprofesi sebagai nelayan pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WITA. Dari tangan S, polisi mengamankan 17 plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,44 gram.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan kemudian mengarah kepada oknum anggota Polres Bima Kota berinisial A yang diduga menjadi sumber barang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata barangnya berasal dari salah satu oknum yang bertugas di Polres Bima Kota,” kata Roman.
Berbeda dengan dua personel lainnya, A ditangani dalam proses pidana dan telah dilakukan penahanan.
Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol. Wildan Alberd, mengatakan tiga personel tersebut juga diproses secara internal.
Dua anggota, yakni personel Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Lombok Barat, telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sedangkan anggota Polres Bima Kota ditahan karena proses pidananya.
Menurut Wildan, ketiga personel tersebut dapat dikenakan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e tentang penyalahgunaan narkoba serta PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat (1).
“Anggota tersebut dapat diberhentikan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Wildan.
Roman mengatakan penindakan terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal Polri.
Menurutnya, pengawasan terhadap personel dilakukan melalui langkah preemtif, preventif hingga represif. Langkah preemtif dilakukan melalui arahan, sosialisasi dan imbauan kepada seluruh personel. Sementara upaya preventif dilakukan melalui pemeriksaan urine secara mendadak, termasuk terhadap pejabat utama dan pimpinan satuan kerja.
Polda NTB juga telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, termasuk penandatanganan pakta integritas, pemeriksaan tahanan, pengawasan barang bukti narkotika serta pengawasan penggunaan senjata api.
“Langkah terakhir adalah represif, berarti penindakan ataupun penegakan hukum bagi personel yang memang telah melanggar hukum,” ujar Roman.
Dia menegaskan, tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polda NTB juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta tidak takut melaporkan setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kholid mengatakan Polda NTB kini mendorong seluruh personel melalui program Pemolisian Masyarakat (Polmas) untuk lebih aktif turun ke lingkungan warga.
“Jadi masyarakat bisa memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkoba atau permasalahan yang ada di lingkungannya,” katanya. (gii/*)




