kicknews.today – Proses pemekaran 26 desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus bergulir. Setelah pemerintah daerah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemekaran desa, tahapan selanjutnya kini berada pada proses registrasi dan persetujuan di tingkat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sahabuddin mengatakan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah dipenuhi sehingga usulan pemekaran desa telah resmi disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk mendapatkan register sebagai syarat menuju proses berikutnya.

“Usulan itu sudah kami sampaikan ke pemerintah provinsi. Sebelumnya juga sudah ada penetapan melalui Peraturan Bupati terkait pemekaran desa, sehingga seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” ujar Sahabuddin, Senin (03/08/2026).
Dia menjelaskan, sebanyak 26 desa akan dimekarkan dan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Utara. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Bayan menjadi wilayah dengan jumlah desa pemekaran terbanyak.
Setelah memperoleh persetujuan dan register dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah akan melanjutkan pengusulan kepada Kementerian Dalam Negeri. Tahapan di tingkat pusat nantinya mencakup penetapan kode desa sebagai dasar operasional pemerintahan desa baru.
“Berikutnya kami sampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk proses penetapan, termasuk penerbitan kode desa. Setelah itu baru desa-desa tersebut dapat berjalan secara administratif,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya moratorium pemekaran desa, Sahabuddin menyebut hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan yang menghentikan proses pembentukan desa baru.
“Sejauh ini belum ada moratorium terkait pemekaran desa,” katanya.
Pemerintah Lombok Utara menargetkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sehingga desa-desa hasil pemekaran mulai efektif pada 2027.
Dalam masa transisi, pemerintahan desa akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Menurut Sahabuddin, tidak ada ketentuan khusus mengenai pangkat atau golongan ASN yang dapat ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa.
“Mereka akan bertugas sampai terpilih dan dilantiknya kepala desa definitif. Tugasnya mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa sejak awal hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kesiapan desa-desa pemekaran tidak hanya dilihat dari aspek administrasi, tetapi juga kesiapan wilayah pemerintahan, lokasi kantor desa, serta adanya persetujuan dari desa induk.
“Semua itu sudah menjadi bagian dari persyaratan. Artinya desa-desa yang diusulkan memang sudah siap dari berbagai aspek, termasuk rencana kantor pemerintahan dan persetujuan dari desa induknya,” tutupnya. (gii/*)




