kicknews.today – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum guna menghindari sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa calon pembeli harus memastikan status tanah sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Proses jual beli diawali dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Setelah itu, kedua belah pihak harus melengkapi persyaratan administrasi.
Pembeli wajib menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara penjual harus melengkapi sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan jika sudah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam proses ini, PPAT memeriksa kelengkapan dokumen, mengecek keabsahan data sertipikat, dan menyusun AJB sebagai dasar peralihan hak atas tanah.
Setelah AJB ditandatangani, pembeli wajib mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
ATR/BPN juga menyediakan informasi lengkap mengenai syarat peralihan hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat mengakses menu Info Layanan, memilih Peralihan Hak, kemudian Jual Beli untuk mengetahui persyaratan, alur layanan, hingga simulasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.
Melalui layanan digital tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat dapat melakukan transaksi jual beli tanah secara aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jr)




