Kejar target investasi 1,1 triliun, DPMPTSP KLU perkuat pendampingan pelaku usaha

DPMPTSP-Naker saat melakukan Bimtek dan Sosialisasi Pelaporan LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Pelaporan LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 yang digelar di Angkringan Balap, Tanjung, Kamis (09/07/2026).

Sekretaris DPMPTSP KLU, Eddy Susanto mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan realisasi investasi sekaligus memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, pada 2026 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui DPMPTSP Provinsi NTB menetapkan target realisasi investasi Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp2,85 triliun. Sementara itu, target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam dokumen perencanaan daerah mencapai Rp 1,1 triliun.

Dia mengakui target tersebut cukup menantang mengingat kondisi ekonomi global masih dibayangi berbagai ketidakpastian. Konflik geopolitik di sejumlah kawasan dunia, gangguan rantai pasok, hingga kebijakan moneter negara-negara maju yang memperketat arus investasi menjadi tantangan tersendiri dalam menarik modal masuk ke daerah.

Selain faktor eksternal, DPMPTSP juga masih menghadapi persoalan rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Berdasarkan data pada Sistem OSS, masih terdapat sejumlah perusahaan yang terlambat bahkan belum menyampaikan laporan sesuai ketentuan sehingga data investasi yang tercatat belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Eddy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan, sedangkan pelaku usaha kecil wajib melapor setiap semester. Sementara pelaku usaha mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM.

Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, sejak 2023 DPMPTSP mengubah pola pembinaan dengan mengurangi sosialisasi secara klasikal dan lebih mengedepankan pendampingan langsung atau desk LKPM di lokasi usaha.

“Pendampingan langsung dinilai lebih efektif karena petugas dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan kendala teknis dalam pelaporan sekaligus melakukan verifikasi kondisi usaha di lapangan,” ujar Eddy.

Dia menyebutkan, pendekatan tersebut telah berdampak positif terhadap peningkatan jumlah pelaporan LKPM dan skor kepatuhan pelaku usaha pada Sistem OSS.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi administratif apabila tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Berdasarkan data OSS, terdapat 127 KBLI perusahaan yang telah menerima surat teguran elektronik karena belum menyampaikan LKPM. Rinciannya, 76 KBLI menerima teguran pertama, 43 KBLI teguran kedua, empat KBLI teguran ketiga, dan empat KBLI telah dikenai penghentian sementara kegiatan usaha.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 KBLI perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan sehingga status tegurannya dicabut secara otomatis oleh sistem. Sementara 99 KBLI lainnya masih dalam proses pembinaan dan pemantauan.

Eddy menegaskan, lembaga OSS dapat mencabut KBLI perusahaan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut atau melaporkan nilai investasi nol selama empat periode berturut-turut.

Bimbingan teknis tersebut diikuti 35 pelaku usaha yang terdiri atas perusahaan skala besar, menengah, dan kecil. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha semakin memahami pentingnya pelaporan LKPM sebagai bagian dari kewajiban perizinan berbasis risiko sekaligus mendukung penyajian data investasi yang akurat.

Sementara itu, realisasi investasi Kabupaten Lombok Utara hingga 8 Juli 2026 untuk Triwulan II tercatat sebesar Rp222,52 miliar. Dengan capaian tersebut, akumulasi realisasi investasi sementara sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp596,05 miliar, atau lebih dari separuh target investasi daerah sebesar Rp1,1 triliun yang ditetapkan tahun ini.
“Kami optimistis capaian ini akan terus meningkat seiring bertambahnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM serta membaiknya iklim investasi di Lombok Utara,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI