kicknews.today – Di tengah proses hukum yang sedang dijalani, setiap warga negara tetap memiliki hak-hak dasar yang dijamin, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan. Berangkat dari prinsip tersebut, Polres Lombok Timur memfasilitasi prosesi akad nikah seorang tahanan sebagai bentuk komitmen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan pemenuhan hak asasi.

Mempelai pria berinisial RK, warga Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan Polres Lombok Timur, resmi menikahi perempuan berinisial NP, yang juga berasal dari Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. NP sehari-hari bekerja mengurus rumah tangga.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan tetap mengedepankan prosedur keamanan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prosesi ini menjadi wujud bahwa penegakan hukum tidak menghilangkan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap individu.
Langkah yang dilakukan Polres Lombok Timur mencerminkan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Di balik ketegasan dalam penegakan hukum, terdapat kepedulian dan empati untuk memastikan hak-hak kemanusiaan tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Momen sakral tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk menata kehidupan yang lebih baik. Pernikahan ini diharapkan menjadi awal dari perjalanan rumah tangga yang penuh keberkahan sekaligus menjadi semangat baru untuk menjalani kehidupan ke depan dengan lebih baik.
Polres Lombok Timur melalui Kasihumas IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan, Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Selamat menempuh bahtera rumah tangga. Semoga ikatan suci ini menjadi awal kehidupan yang penuh keberkahan, kebahagiaan, dan harapan baru bagi kedua mempelai,” tutupnya. (cit)




