kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mendorong penguatan peran masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabuddin dalam kegiatan penguatan kapasitas masyarakat adat yang digelar di Lombok Utara.
Menurut Sahabuddin, keberadaan masyarakat hukum adat memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam memberikan solusi terhadap berbagai persoalan sosial, lingkungan hingga kebencanaan yang dihadapi masyarakat.

“Ini tentu kegiatan yang sangat bagus, karena menggambarkan bahwa kita bisa berkolaborasi dalam membangun Lombok Utara. Ke depan, kami berharap kerja sama dengan masyarakat hukum adat bisa lebih besar lagi perannya dalam pembangunan daerah,” ujar Sahabuddin, Kamis (04/06/2026).
Dia menegaskan, persoalan pembangunan di Lombok Utara tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah daerah semata. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat hukum adat, dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dikatakan Sahabuddin, selama ini masyarakat adat telah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah, salah satunya melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dalam forum tersebut, masyarakat hukum adat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah.
“Di dalam Musrenbang, mereka kita libatkan. Kita meminta teman-teman masyarakat hukum adat memberikan masukan terkait apa yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk pengembangan masyarakat ke depan, termasuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan seperti kemiskinan dan masalah sosial lainnya,” jelasnya.
Pemkab Lombok Utara juga berkomitmen memperkuat kapasitas masyarakat hukum adat dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih luas dalam pembangunan. Sahabuddin menekankan, masyarakat adat tidak hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang aktif menentukan arah pembangunan daerah.
“Langkah strategis ke depan adalah memberikan ruang yang lebih luas dan terbuka kepada masyarakat hukum adat untuk ikut serta sebagai subjek pembangunan, bukan hanya sebagai objek,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menilai kearifan lokal masyarakat adat memiliki peran penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana. Menurut Sahabuddin, masyarakat lokal merupakan pihak yang paling memahami kondisi dan persoalan yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
Karena itu, integrasi kearifan lokal dalam kebijakan pembangunan dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko bencana dan memperkuat ketahanan masyarakat.
“Yang mengetahui persoalan di lapangan tentu masyarakat setempat, termasuk masyarakat hukum adat. Mereka yang langsung menghadapi kondisi tersebut, sehingga penting bagi pemerintah untuk memberikan ruang kepada mereka dalam menentukan program-program pembangunan, termasuk terkait mitigasi bencana dan pengurangan risiko kebencanaan,” tutupnya. (gii/*)




