kicknews.today – Kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri laki-laki di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, NTB, kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Dua terduga pelaku, yakni RS (50) dan SY, ternyata memiliki hubungan lama sebagai guru dan murid di ponpes tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RS yang merupakan warga keturunan Madura mulai mengajar di ponpes itu sejak tahun 1998. Dalam rentang waktu tersebut, SY diketahui pernah menjadi santri di lembaga pendidikan yang sama sebelum akhirnya lulus dan kembali sebagai tenaga pengajar sekitar tahun 2008.

“Dulu SY pernah sekolah di ponpes tersebut. Kedua terduga pelaku ini dulunya guru dan murid,” ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Fakta lain yang turut terungkap adalah dugaan praktik pencabulan di lingkungan ponpes tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, terdapat pengakuan dari beberapa korban yang mengaku mengalami tindakan serupa sejak tahun 2008. Salah satunya paman dari korban.
Data sementara mencatat sedikitnya 10 santri menjadi korban. Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima, di antaranya Langgudu, Belo, dan Lambitu. Para korban rata-rata masih berstatus pelajar tingkat SMP, mulai dari kelas VII hingga IX.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pelecehan dilakukan saat para santri sedang tertidur di asrama. Tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu yang panjang.
Terduga SY disebut menggunakan modus yang sama terhadap para korban. Namun, kasus ini diduga lama tidak terungkap karena para korban memilih diam akibat rasa takut serta posisi pelaku yang memiliki pengaruh besar di lingkungan pondok.
Kasus tersebut akhirnya mencuat setelah sejumlah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua. Pengakuan itu kemudian memicu korban lain untuk ikut bersuara.
Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, Abdurahman Hidayat, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada para korban. Ia mengungkapkan bahwa salah satu korban bahkan mengalami syok akibat peristiwa yang dialaminya.
“Ada salah satu korban mengalami syok, sehingga sering sakit,” kata Dayat, Minggu (31/5/2026).
Menurut Dayat, pihaknya juga menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku pernah berstatus guru dan murid.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa dulu kedua terduga pelaku merupakan guru dan murid,” ujarnya.
Dayat menilai lamanya kasus ini terungkap tidak lepas dari adanya relasi kuasa yang dimiliki pelaku, mengingat salah satu terduga merupakan pimpinan pondok pesantren.
“Saya tidak berani berasumsi keduanya pernah menjalin hubungan atau tidak dulu. Tapi, karena relasi kuasa terduga pelaku itu membuat korban tidak berani bercerita selama ini,” ungkapnya.
Sementara itu, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Kabupaten Bima sejak 9 Mei 2026 untuk menjalani proses hukum.
Kanit PPA Polres Kabupaten Bima, Mahfuddin SH, membenarkan bahwa kedua terduga telah mengakui perbuatannya. Namun, motif tindakan tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
“Dua terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Motifnya masih didalami,” kata Mahfuddin.
Selain proses hukum, kepolisian juga menaruh perhatian pada pemulihan psikologis korban dengan menghadirkan pendampingan dari psikolog selama penanganan perkara berlangsung.
Di sisi lain, Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, menjelaskan bahwa kasus tersebut mulai terungkap pada April 2026 setelah para korban saling berbagi cerita dan akhirnya berani melapor kepada keluarga.
“Banyak korban akhirnya berani bicara karena saling bercerita,” ujarnya.
UPT PPA Kabupaten Bima saat ini terus memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban, mulai dari pendampingan psikologis, fisik, mental hingga spiritual.
Menurut Umar, langkah tersebut penting untuk membantu proses pemulihan korban sekaligus mencegah dampak trauma berkepanjangan terhadap perkembangan mental mereka.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi seluruh korban,” tegasnya. (jr)




