Polisi grebek pengedar sabu di Sakra Lombok Timur

Terduga pelaku pengedar sabu ditangkap petugas di Sakra Lombok Timur. Foto. Dok. Humas Polres

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sakra. Seorang terduga pelaku berinisial M ditangkap saat penggerebekan di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.50 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rizal Hidayat bersama personel lainnya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggeledahan terhadap badan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,35 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di balik celana yang dikenakan pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu, serta 3 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.

Tak hanya menggeledah badan pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan area tertutup di sekitar lokasi. Tepatnya di lorong menuju kamar mandi, polisi menemukan sebuah tas kecil yang berisi 1 timbangan digital, alat hisap sabu lengkap, bungkus plastik klip kosong, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Penggeledahan rumah dan tempat tertutup, tepatnya di lorong menuju kamar mandi ditemukan 1 buah tas kecil berisi 1 buah timbangan digital, 1 alat hisap lengkap, 1 bungkus klip kosong, 1 sendok shabu, uang sejumlah Rp217.000,” ungkapnya.

Diketahui, terduga pelaku M merupakan seorang residivis kasus narkoba dan diduga kuat sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sakra.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI