Polisi bongkar sindikat cincin emas palsu bernota ‘asli’

Ketiga Terduga Pelaku Penjual Emas Palsu di Bayan. (Foto. kicknewa today/Ist)

kicknews.today – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang terjadi di Kecamatan Bayan. Dalam kasus ini, tiga perempuan asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, diamankan karena diduga terlibat dalam aksi penipuan yang merugikan warga hingga jutaan rupiah.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45). Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku tertipu usai membeli cincin emas palsu seharga Rp 2,85 juta.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik penipuan berkedok jual beli emas di wilayah Bayan.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ujar IPTU Komang, Rabu (29/04/2026).

Peristiwa bermula saat korban melalui istrinya membeli cincin emas dari seseorang yang tidak dikenal pada Selasa (21/04/2026). Saat transaksi berlangsung, pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan nota pembelian yang diduga asli. Namun belakangan, cincin yang dibeli diketahui bukan emas asli melainkan palsu.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi tokonya untuk menawarkan emas dengan pola serupa. Menyadari adanya modus penipuan, korban langsung mengamankan salah satu pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dari pengembangan kasus tersebut, Tim Puma berhasil melacak keberadaan dua terduga pelaku lain di wilayah Narmada, Lombok Barat. Penangkapan dilakukan dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Narmada bersama Bhabinkamtibmas setempat.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita lima cincin emas palsu, sejumlah nota pembelian palsu dari toko emas, serta perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk mendukung modus penipuan. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui menggunakan emas palsu yang dilengkapi nota untuk meyakinkan calon korban.

Polisi menduga aksi tersebut tidak hanya dilakukan di satu lokasi, sehingga penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jual beli emas dengan harga mencurigakan serta selalu memeriksa keaslian emas di toko atau lembaga resmi sebelum bertransaksi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Lombok Utara. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI