kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyatakan komitmennya mendukung penyediaan lahan untuk program Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP). Dukungan tersebut disiapkan melalui pemanfaatan aset milik daerah dengan tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabuddin menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya siap mempertimbangkan setiap permintaan penyediaan lahan untuk mendukung program tersebut. Namun, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset berupa tanah, harus melalui prosedur yang sesuai ketentuan.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran telah memberikan arahan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait pemanfaatan aset daerah guna mendukung program strategis, termasuk KDMP. Salah satu mekanisme yang saat ini mengemuka adalah pola pemanfaatan melalui skema sewa.
“Untuk sementara mekanisme yang memungkinkan masih melalui pola sewa, meskipun dalam implementasinya masih ada beberapa hal yang perlu disepakati,” ujar Sahabuddin, Selasa (28/04/2026).
Dia mengakui, skema tersebut masih menjadi pembahasan karena terdapat sejumlah hal teknis yang membutuhkan kesepahaman bersama. Meski demikian, koordinasi lintas pihak terus dilakukan agar penyediaan lahan untuk KDMP dapat segera terealisasi.
“Kita bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan lahan yang dibutuhkan,” tutupnya. (gii/*)


