kicknews.today – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Dompu. Seorang siswi SMP berinisial NM (15) diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh seorang pria berinisial AN (25), warga Kecamatan Kempo.
Peristiwa ini terjadi pada 11 April 2026, saat korban diajak pelaku untuk berjalan-jalan dan makan bakso. Namun, alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku, disekap, dan diancam agar tidak melarikan diri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melalui Kasubdit III, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa korban berada dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari tanpa bisa kembali ke rumah.
“Korban tidak bisa pulang dan berada dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari,” ujarnya.
Setelah sembilan hari, tepatnya pada 20 April 2026, korban akhirnya berhasil pulang dan mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dalam pengakuannya, korban mengaku mengalami pemerkosaan sebanyak tiga kali selama disekap.
Mendapat laporan tersebut, keluarga korban segera melapor ke Polres Dompu. Aparat kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Tim Puma Jatanras Polda NTB yang dipimpin AKP Agus Eka Artha turut membackup proses penangkapan. Berkat koordinasi intensif antara Polda NTB dan Satreskrim Polres Dompu, pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima, tepatnya pada Sabtu (25/04/2026).
“Hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan,” kata AKBP Catur.
Setelah ditangkap, pelaku sempat diamankan di Unit Jatanras Polda NTB sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu pada Minggu (26/04/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan profesional. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya terhadap anak, agar dapat segera ditangani. (jr)


