kicknews.today – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur menetapkan seorang oknum wartawan berinisial MI sebagai tersangka setelah tertangkap tangan (OTT) di sebuah café di Kecamatan Labuhan Haji. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp8 juta.
Penyidik Reskrim Polres Lotim, Aiptu Widiastra membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar sudah ditetapkan tersangka, dan telah kami lakukan penahanan langsung,” ujarnya pada Kamis (2/4/2026).
Ml dijerat dengan Pasal 482 KUHP No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Dikenakan pasal 482 KUHP No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara 9 tahun,” tegasnya.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka bukan berupa ancaman fisik, melainkan intimidasi melalui pemberitaan. Ml diduga meminta sejumlah uang agar berita yang sudah tayang bisa hapus.
“Mengintimidasi dengan beritanya dan meminta uang jika mau berita itu di-take down,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski unsur kekerasan fisik tidak ditemukan, kasus ini tetap diproses sesuai pasal yang berlaku.
“Kalau fisik tidak ada. Untuk kasus ini kami akan koordinasikan lagi ke jaksa. Sekarang itu kami pakai pasal 482,” pungkasnya. (cit)


