Terseret kasus peredaran sabu, proses penyelidikan oknum Anggota DPRD Lombok Utara dihentikan

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin malam (9/2/2026) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial ES alias E.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penindakan di beberapa lokasi, yakni di Dusun Karang Tunggul Desa Anyar, Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, serta dilakukan pengembangan hingga ke Dusun Pertemuan Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur,” ujar AKP Nyoman Diana, Rabu (11/02/2026).

Dari rangkaian penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga masing-masing berinisial ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, AA alias R, IR alias A, ES alias K, dan ES alias E.

Selain para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa klip plastik, alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara terhadap sampel urine para terduga menunjukkan lima orang positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin, sementara dua lainnya dinyatakan negatif.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang terduga yakni ARP alias C dan IR alias A ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga orang lainnya diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika. Sementara itu, terhadap AA alias R dan ES alias E, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika serta hasil tes urine menunjukkan negatif.

AKP Nyoman Diana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kami dalami secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara,” tegasnya.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI