Bakar ibu kandung sendiri, pemuda asal Monjok Mataram terancam pidana mati

Ditreskrimum Polda NTB (kemeja putih) didampingi Kabid Humas Polda NTB saat Konferensi Pers ungkap Kasus Pembunuhan di Sekotong, Lombok Barat. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tidak akan memberikan ruang keringanan hukum bagi Bara Prima Rio (33) , pria asal Monjok yang diduga kuat membunuh ibu kandungnya, Yeni Widyastuti, lalu membakar jasad korban di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid dalam konferensi pers pada Selasa (27/01/2026). Dia menyatakan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis karena tindak pidana dilakukan secara kejam, terencana, dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

Lombok Immersive Edupark

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya paling berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar AKBP Kholid.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 458 KUHP. Mengingat korban merupakan ibu kandung pelaku, ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman maksimal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi mengungkapkan sejumlah fakta yang menunjukkan kuatnya unsur perencanaan. Menurutnya, tersangka telah menyiapkan tali untuk menjerat korban saat tertidur, membungkus jasad menggunakan sprei, serta membeli bahan bakar jenis Pertalite sebelum membakar tubuh korban guna menghilangkan jejak kejahatan.

“Pelaku bahkan berkeliling mencari lokasi yang sepi di wilayah Sekotong, berhenti membeli BBM, lalu membakar jasad korban di pinggir jalan. Ia menunggu sekitar satu jam untuk memastikan jasad korban benar-benar terbakar sebelum meninggalkan lokasi,” jelas Arisandi.

Motif pembunuhan ini dinilai sangat memprihatinkan. Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya hanya karena sakit hati lantaran permintaan uang tidak dipenuhi.

Penyidik juga tengah mendalami kondisi psikologis dan dugaan keterlibatan narkotika, setelah ditemukan barang bukti berupa kotak permen karet yang diduga berisi ganja di dalam kendaraan pelaku.

“Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Barang bukti seperti bercak darah di bagasi mobil Innova milik pelaku serta rekaman CCTV sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI