KLU Siapkan 120 miliar untuk gaji PPPK penuh dan paruh waktu

Ilustrasi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 120 miliar pada tahun 2026 untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Alokasi anggaran tersebut disiapkan guna memastikan pembayaran gaji serta jaminan kesejahteraan pegawai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswadi mengatakan, anggaran penggajian PPPK telah dimasukkan ke dalam akun belanja pegawai daerah, sehingga mekanisme pembayarannya mengikuti sistem belanja pegawai pemerintah daerah.

Lombok Immersive Edupark

“Untuk anggaran tahun 2026 ini sudah tersedia sekitar Rp 90 miliar lebih untuk PPPK penuh waktu dan sekitar Rp 30 miliar lebih untuk PPPK paruh waktu,” ujar Mala Siswadi, Senin (26/01/2026).

Dia menjelaskan, besaran gaji PPPK akan diatur secara rinci dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai. Penetapan gaji tersebut mengacu pada jenis tugas, kualifikasi pendidikan, standar biaya pegawai, serta kemampuan fiskal daerah. Sementara terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga kini belum terdapat pengaturan lebih lanjut.

“Kalau untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sampai saat ini belum diatur lebih lanjut,” ucapnya.

Selain gaji, Pemda KLU juga menjamin perlindungan kesehatan bagi PPPK melalui skema gotong royong BPJS Kesehatan. Dalam skema tersebut, iuran sebesar 4 persen ditanggung pemerintah daerah, sementara 1 persen sisanya menjadi tanggungan pegawai.

“Gaji ini akan dibayarkan terhitung sejak SK diterima, yakni mulai Januari,” terangnya.

Sementara, Sekretaris Daerah KLU, Sahabudin menegaskan, bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan, gaji PPPK paruh waktu tidak akan lebih rendah dibandingkan honor yang diterima saat masih berstatus tenaga kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Minimal sebesar honor yang diterima ketika masih menjadi tenaga kontrak tahun sebelumnya, yaitu Rp 1 juta,” ujarnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI