Jadi tersangka dana “siluman”, IJU dan Acip ditahan terpisah

IJU, Tersangka "Dana Siluman" usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati NTB. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dugaan korupsi dana siluman, Kamis (20/11/2025). Anggota DPRD NTB ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman alias IJU dan Sekertaris DPW Perindo NTB, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Keduanya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati NTB. Hal tersebut di sampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said.

Lombok Immersive Edupark

”Iya, hari ini kami tim penyidik bidang pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” terangnya.

Dalam penyidikan ini jaksa menetapkan kedua anggota DPRD NTB tersebut dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai empat jam berada dalam ruang pidana khusus, IJU dan Acip keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan secara terpisah selama 20 hari ke depan.

”Untuk tersangka IJU kami titip di Lapas Kuripan Lombok Barat sementara Acip di Lapas Lombok Tengah,” tutupnya.

Dalam kasus ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan belasan anggota dewan dan ahli serta menyita uang sebesar Rp 2 miliar sebagai kelengkapan alat bukti. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI