Ribuan batang rokok ilegal Lombok Utara disita Tim Satgas

Tim Satgas DBHCHT saat menyita rokok ilegal di salah satu toko di wilayah Tanjung. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali melancarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung dan Gangga, pada Kamis (16/10/2025). Dalam operasi tersebut, ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil disita dari sejumlah toko dan kios penjual eceran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) KLU, Totok Surya Saputra menjelaskan bahwa tim Satgas dibagi menjadi dua kelompok dengan wilayah operasi yang berbeda.

“Tim satu fokus di wilayah Desa Gondang dan Desa Bentek, sementara tim dua menyasar wilayah Desa Sama Guna,” ujar Totok, Jumat (17/10).

Dari hasil operasi, Tim I berhasil mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti HD, Connext, Novem, Duro, PAD, Aslah, Jose, Agam, Premium, Zelo, Apel, Humer, Macan, Liverpul, dan St12. Total barang bukti yang disita mencapai 192 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau setara 3.312 batang, serta 113 bungkus tembakau iris (TIS) dengan berat sekitar 2.260 gram.

Sementara, Tim II yang bergerak di Desa Sama Guna juga menemukan sejumlah besar rokok tanpa pita cukai di beberapa toko. Barang bukti yang diamankan antara lain rokok merek Connext, HD, 09, Reno, Novem, Zelo, Wilson, IB, dan Aslah.

“Tim dua menyita 67 bungkus SKM setara 1.340 batang, tembakau iris merek Biduan sebanyak 25 bungkus atau 1.040 gram, dan SKT merek Mule Jati sebanyak 105 bungkus atau 1.260 batang,” jelas Totok.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan distribusi rokok di wilayah KLU. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang didanai oleh DBHCHT dalam rangka menekan peredaran barang tanpa cukai dan mencegah potensi kerugian negara.

Totok menegaskan, operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai. Masyarakat juga kami imbau agar tidak menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai resmi,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI