Kasus mobil sewa Bawaslu NTB harus diusut tuntas

Kuasa Hukum Perusahaan Penyedia unit mobil, Hendrawan Saputra

kicknews.today – Kasus dugaan penggelapan mobil sewaan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Bawaslu NTB berinisial LRA terus bergulir. Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram masih menelusuri keberadaan sejumlah mobil yang diduga digadaikan oleh oknum tersebut.

Informasi yang dihimpun, total terdapat 46 unit mobil operasional yang digunakan Komisioner Bawaslu kabupaten/kota. Kendaraan tersebut sebelumnya disewa dari perusahaan penyedia di Bandung, dan seluruhnya telah dikembalikan pada 26 Februari 2025 lalu.

Namun, dari jumlah tersebut, 20 unit mobil milik CV Surya Kencana Lintas Yasa diduga bermasalah. Kuasa hukum perusahaan, Hendrawan Saputra,SH mengungkapkan masih ada beberapa unit yang belum ditemukan.

“Klien kami punya 20 unit yang dipegang oleh LRA. Dari jumlah itu, 10 sudah kembali ke tangan kami, 3 unit dijadikan barang bukti di Polresta, dan 7 unit lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya,” ungkap Kuasa Hukum, Hendrawan Saputra, Jumat (22/8/2025).

Ia berharap LRA bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan serta mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

“Kami ingin kepastian hukum, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kami juga meminta Polresta Mataram serius menuntaskan kasus ini,” tegasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI