Jalur Afirmasi PPDB kembali dibuka, tapi tak semua bisa daftar

Kepala Dinsos PPPA KLU, Faturrahman. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini kembali membuka jalur afirmasi sebagai bentuk keberpihakan pada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu. Namun, jalur ini mensyaratkan keaktifan dalam program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta yang terpenting: calon siswa harus terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Utara, Faturrahman, menjelaskan bahwa DTKS merupakan basis data yang sangat krusial untuk menentukan kelayakan siswa dalam jalur afirmasi.

 

“Terkait KIP sepenuhnya wewenangnya ada di Dikpora. Kalau Dinas Sosial hanya bertugas mengeluarkan surat keterangan bahwa seseorang terdaftar di DTKS,” ujar Faturrahman, Jumat (20/06/2025).

 

Surat keterangan dari Dinsos ini nantinya menjadi salah satu dokumen utama yang harus diserahkan ke sekolah, sebelum operator sekolah memprosesnya ke dalam sistem PPDB. Proses verifikasi selanjutnya dilakukan oleh sistem secara otomatis. Jika dinyatakan valid, barulah penentuan kuota dan penerimaan ditangani Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).

 

Namun, tak jarang proses ini terkendala oleh permasalahan sinkronisasi data antar jenjang pendidikan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah keterlambatan pembaruan data dari SMP ke SMA.

 

“Proses ini tidak bisa instan. Ada koordinasi data lintas instansi yang memerlukan waktu,” imbuh Faturrahman.

 

Ia pun mengingatkan, orang tua dan calon siswa harus aktif memantau status DTKS mereka secara berkala. Pasalnya, data dalam sistem bisa berubah otomatis berdasarkan kondisi ekonomi terbaru sebuah keluarga.

 

“Misalnya, ada warga yang dulunya masuk DTKS di Kalimantan, lalu pindah kerja ke tempat lain dengan penghasilan di atas UMR. Sistem bisa langsung menonaktifkan DTKS-nya tanpa pemberitahuan manual,” jelasnya.

 

Selain penghasilan, indikator lain seperti penggunaan listrik di atas 2200 watt juga bisa menjadi alasan nonaktifnya status DTKS. Dalam kasus seperti itu, Dinas Sosial tidak bisa lagi mengeluarkan surat keterangan DTKS, karena sistem telah memblokir data tersebut secara otomatis.

 

Melihat pentingnya peran DTKS dalam PPDB jalur afirmasi, Dinsos KLU kini gencar mendorong warga agar lebih proaktif mengecek dan memperbarui status bantuan sosial mereka sebelum mendaftarkan anak ke sekolah.

 

“Jangan sampai kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan administrasi DTKS yang bisa dicegah,” pungkasnya.

 

Dengan memahami syarat dan prosedur sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik agar anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan haknya atas pendidikan yang layak melalui jalur afirmasi. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI