kicknews.today – Uswatun Hasanah atau dikenal Badai NTB ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Sat Reskrim Polres Bima. Pemilik akun Badai NTB ini terjerat Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) karena menuding Anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Golkar Hilda Komaladewi sebagai bandar sabu.
“Benar, dia (Badai NTB) sudah jadi tersangka. Karena ini kasus ITE yang bersangkutan tidak ditahan. Ancamannya 4 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, Kamis malam, (15/5/2025).
Sebelumnya, Uswatun Hasanah mengunggah foto Anggota DPRD Bima Hilda Komaladewi di akun Facebook Badai NTB. Pada unggahan itu, Hilda disebut terlibat dalam lingkaran peredaran sabu di Bima.
Selain Hilda, termuat juga beberapa foto lain pada postingan tersebut. Termasuk ada nama anggota DPRD lain dengan tuduhan yang sama. Namun dari sekian nama yang diunggah tersebut, hanya Hilda yang berani melapor.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Bima melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dengan mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Bima kemudian menetapkan Badai NTB sebagai tersangka. (jr)