kicknews.today – Polda NTB mengungkap kasus peredaran narkoba di NTB selama September 2024. Dari hasil pengungkapan sebanyak 7 kasus narkoba dengan 10 tersangka diamankan, dimana 4 diantaranya merupakan residivis.
”Dari berbagai kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol yang melibatkan jaringan antar provinsi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dedy Supriyadi, M.I.K, Rabu (23/10/2024).

Disebutkan, salah satu kasus terjadi pada 30 Agustus 2024 lalu, dimana Subdit 1 menangkap inisial S (27 tahun) di rumahnya Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dengan barang bukti 925 gram ganja.
”Tersangka S memesan narkotika jenis ganja melalui sosial media Instagram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Bali dan Flores,” tuturnya.
Kasus lain yakni pada 17 September 2024 kembali Subdit 1 melakukan pengungkapan yang melibatkan seorang pemuda inisial MR (24 tahun), warga Bilui Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
”Tersangka MR membawa narkoba jenis sabu seberat 4.962 gram atau 4,9 kilogram dan 5.000 butir ekstasi. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan saat gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika,” sebut Kombes Dedy.
Tak hanya itu, ada pula inisial IR asal Tanjung Sengkuang, Batam, yang diringkus Subdit 3 di Dermaga 2 Pelabuhan Lembar, dengan barang bukti sabu seberat 998 gram sabu.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, S.I.K., dalam kesempatan tersebut menegaskan jika semua keberhasilan pengungkapan tersebut, sebagai bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polda NTB.
”Ini adalah prestasi luar biasa dari Direktorat Reserse Narkoba. Polda NTB tidak pandang bulu dalam penanganan narkoba. Ini musuh kita bersama,” ujarnya.
Dengan berbagai penangkapan yang telah dilakukan, Polda NTB berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayahnya dan menyelamatkan ribuan warga dari bahaya barang haram tersebut. (jr)