Soroti netralitas ASN, Bawaslu Lombok Utara petakan pelanggaran Pilkada 2024

Ilustrasi ASN politik praktis
Ilustrasi ASN politik praktis

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai memetakan kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Salah satu yang menjadi fokus adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu KLU Deny Hartawan menerangkan, pendaftaran para calon pada 27-29 Agustus 2024 sudah berakhir. Meskipun pada hari pertama dari informasi beredar tidak ada pendaftaran dari pasangan calon. Pendaftaran dilakukan pada hari kedua atau esok hari.

Tentunya ada beberapa kerawanan bisa saja terjadi, seperti pada Pemilu 2024 di Februari. Tidak menutup kemungkinan pada Pilkada 2024 juga terjadi. 

“KLU masuk kategori rawan sedang, lebih kepada rawan netralitas ASN saja. Untuk ASN sebelum-sebelumnya sudah kita lakukan imbauan ke semua dinas dan perangkat ASN untuk tetap netral,” katanya, Jumat (30/08). 

Nantinya juga akan dilakukan pencegahan dengan mengundang kepala desa semua terkait netralitas kepala desa dan jajarannya. Dalam hal ini, Bawaslu KLU akan gencar melakukan sosialisasi terkait dengan larangan hingga sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Adapun sanksi diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Ada tiga sanksi untuk etika ASN, di antaranya ringan, sedang dan hingga sanksi berat. 

Adapun upaya yang dilakukan Bawaslu KLU adalah memperbanyak koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sosialisasi.

Sedangkan pelanggaran yang terjadi karena politik uang, menurut Deny, semua tempat pasti rawan hanya saja. Namun persentasenya berbeda-beda. Sementara KLU masih rawan sedang. Namun jika ada ditemukan, tentunya Bawaslu akan mengambil tindakan. 

“Kalau pencegahan tetap kita lakukan. Kalaupun ditemukan setelah dilakukan pencegahan maka akan dilakukan penindakan. Saya rasa sudah pada tau tentang larangan politik uang,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI