Bawaslu ingatkan jangan sampai ada warga yang tidak tercoklit di Lombok Utara 

Bawaslu Lombok Utara mengadakan pelatihan tata naskah dan kearsipan serta Kehumasan yang diikuti oleh kesekretariatan dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-KLU pada pemilihan kepala daerah serentak 2024, Sabtu (20/7/2024).
Bawaslu Lombok Utara mengadakan pelatihan tata naskah dan kearsipan serta Kehumasan yang diikuti oleh kesekretariatan dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-KLU pada pemilihan kepala daerah serentak 2024, Sabtu (20/7/2024).

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengadakan pelatihan Tata Naskah dan Kearsipan serta Kehumasan yang diikuti oleh kesekretariatan dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-KLU pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KLU, Deni Hartawan mengatakan, pelatihan ini terkait dengan pengelolaan administrasi dan publikasi kesekretariatan dan Panwascam se KLU dengan tujuan agar memiliki kapasitas dalam bidang kearsipan dan kehumasan.

“Kegiatan hari ini fokusnya pada pengelolaan humas dan kearsipan,” ucap Deni saat memberi sambutan pelatihan di Hotel Jayakarta, Sabtu (20/07/2024).

Deni menjelaskan bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tinggal beberapa hari lagi dan ada beberapa temuan di beberapa desa yang dikatakan 100 persen sudah di Coklit.

“Pesan saya, jangan sampai ada warga yang belum tercoklit. Jangan sampai hak pilih warga kita abaikan. Saat ini intensitas pengawasan kita sudah mulai padat. Apalagi satu bulan lagi ada pendaftaran calon kemudian selanjutnya kita akan disibukkan dengan tahapan tahapan,” kata Deni.

Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Hasan Basri menyebutkan kegiatan ini untuk peningkatan kapasitas SDM agar pekerjaannya sesuai aturan, baik dalam tata kelola naskah, kearsipan, maupun kehumasan.

“Untuk meningkatkan pemahaman Panwascam dalam tata kelola kearsipan dan naskah dinas yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang diterapkan,” jelasnya.

Dijelaskan Hasan, berkas-berkas dalam proses pengadministrasian dan hasil kegiatan selama proses pemilu berlangsung harus diarsipkan.

“Arsip arsip tersebut nantinya akan disimpan atau dimusnahkan. Tergantung penilaian sesuai jadwal retensi arsip regulasi Bawaslu, dan dijadikan rujukan untuk melihat kembali peristiwa yang pernah dilakukan Panwaslu,” jelasnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI