Istri jadi TKW, pria di Mataram cabuli anak tiri sejak usia SD

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual.

kicknews.today – Seorang pria inisial OS (45 tahun) warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap polisi karena diduga cebuli anak tiri. Korban diketahui anak di bawah umur dan masih duduk di bangku SMA.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K., M.H mengatakan, terduga pelaku merupakan pekerja tukang parkir. Ia ditangkap pada 6 Juni 2024 di kediamannya, sekitar pukul 23.30 Wita.

“Kasus ini dilaporkan oleh LPA Kota Mataram pada 6 Juni 2024. Anggota langsung turun penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,” jelas Yogi, Sabtu (8/6/2024).

Kasus pencabulan terungkap pada 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita di rumah korban. LPA yang mendapat laporan tersebut langsung  melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi. Kemudian melakukan  visum ke Rumah Sakit  Bhayangkara.

Belakangan terungkap, kasus pelecehan seksual itu sudah terjadi sejak 2016. Saat itu korban masih duduk kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dan tinggal bersama terduga pelaku. Sementara sang ibu menjadi TKW di luar negeri.

“Korban bersama dua adiknya yang masih kecil tinggal bersama terduga pelaku,” katanya.

Sejak 2016 kata Kasat, korban dicabuli berkali-kali. Bahkan korban diancam agar tidak berteriak.

Aksi bejat pelaku terungkap pada 2 Juni 2024. Usai dilecehkan pelaku, korban trauma dan takut pulang ke rumah. Korban pun melaporkan masalah yang dialaminya ke LPA Kota Mataram.

“Berdasarkan laporan tersebut, pelaku ditangkap. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI