Oknum polisi perkosa mahasiswa di Mataram mulai disidang

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

kicknews.today – Brigadir TO, terdakwa kasus pemerkosaan mahasiswi inisial PU, 20 tahun asal Lombok Timur mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (7/5/2024). Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

“Sidang perdana sudah kemarin (Selasa). Selasa depan sidang lanjutan,” ungkap Humas PN Mataram Kelik Trimargo, Rabu (8/5/2024).

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan itu terjadi di sebuah kos-kosan milik terduga pelaku di wilayah Kota Mataram, 24 November 2023. Peristiwa itu terjadi saat korban pulang kuliah.

Karena TO pemilik kos-kosan tersebut, ia masuk ke kamar korban menanyakan kondisi fasilitas di kosan. Saat itu korban sedang bermain HP di atas kasur. Setelah mengecek kondisi cermin, TO menghampiri dan mengelus kepala korban di kasur hingga terjadi pemerkosaan. Diketahui, korban diperkosa sebanyak dua kali. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI