Kakek di Lombok Utara ditangkap karena curi motor

ilustrasi
ilustrasi

kicknews.today – Kakek bernama Begok (63 tahun) warga Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor, Senin (6/5/2024). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pemilik motor di Desa Rempek, Kecamatan Gangga.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki, S.H menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor Jupiter MX itu berawal sekitar pukul 20.00 Wita. Korban memarkir sepeda motor miliknya di teras rumahnya lalu ditinggal tidur.

“Pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 Wita, korban bangun tidur, namun sepeda motor di teras sudah tidak. Korban dengan ibunya berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak ketemu. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Gangga,” ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan, dengan adanya laporan tersebut kemudian Team Resmob Polres Lombok Utara beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti. Alhasil, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Team Resmob bergerak menuju Dusun Rempek, Kecamatan Gangga dan berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkapnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI