kicknews.today – Residivis komplotan jambret yang meresahkan warga akhirnya ditangkap anggota Polres Bima Kota, Senin (6/5/2024). Para pelaku dibekuk di kantor jasa pengiriman di seputaran Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, para pelaku masing-masing inisial MF (21), MS (21), dan YS (27). Selain berhasil menangkap para pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah penadah barang hasil kejahatan para pelaku jambret tersebut.
Dari penangkapan itu, Tim Puma 2 berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar sarung tenun khas Bima, sebuah sepeda motor, dan beberapa handphone. Semua barang bukti ini merupakan hasil aksi kejahatan para pelaku jambret.
“Para pelaku jambret saat ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan tindakan lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nasrun. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus gencar dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Bima Kota. Aksi tegas Tim Puma 2 ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (jr)