Pinjam mobil alasan antar karyawan malah digadai

Barang bukti mobil yang digadai terduga pelaku penggelapan inisial IMM, pria 50 tahun asal Cakranegara Kota Mataram, Kamis (25/4/2024).
Barang bukti mobil yang digadai terduga pelaku penggelapan inisial IMM, pria 50 tahun asal Cakranegara Kota Mataram, Kamis (25/4/2024).

kicknews.today – Seorang pria inisial IMM, pria 50 tahun asal Cakranegara Kota Mataram diamankan polisi, Kamis (25/4/2024). Pria paruh baya itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau menggadaikan mobil milik H. Hajarwan, 45 tahun, Sandubaya, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, kasus itu terjadi pada 21 Januari 2024. Modus pelaku meminjam mobil jenis Daihatsu Grandmax No. Pol R 1905 NS, tahun 2018 milik korban untuk keperluan mengangkut karyawan di Villa Karang Bayan selama 2 hari.

“Setelah dua hari, mobil tak kunjung dikembalikan,” kata Kasat, Kamis (25/4/2024).

Belakangan diketahui, rupanya mobil tersebut digadaikan oleh pelaku sebesar Rp35 juta. Perbuatan pelaku tersebut tanpa sepengetahuan korban.

“Karena keberatan, korban lapor polisi,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan diamankan. Terduga pelaku juga menggadaikan barang bukti lain yakni 1 unit mobil Suzuki Karimun Wagon R GA Airbag 1.0 MT dan 1 unit mobil Toyota Innova.

“Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI