kicknews.today – Pemuda inisial RS, 23 tahun asal Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima ditangkap polisi, Selasa (2/4/2024). Dia dibekuk usai menusuk salah satu pegawai koperasi karena terlibat cekcok mulut dengan ibu kandung terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan peristiwa itu berawal saat petugas koperasi inisial RN, 40 tahun mendatangi rumah ibu pelaku di Desa Talabiu. Kedatangan korban untuk menagih uang koperasi lantaran telat setor.
Ketikan itu, korban dan ibu pelaku sempat terlibat cekcok mulut. Terduga pelaku yang ada di dalam rumah lalu keluar membawa pisau dapur, lalu sontak menusuk perut korban satu kali.
“Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian perut,” jelas Masdidin.
Setelah itu korban kembali ke kantornya dan langsung melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Mako Polsek Woha. Setelah mendapati laporan, tim puma dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Saat ditelusuri di kampung halamannya, terduga pelaku sedang tidak ada di rumah. Tidak lama kemudian, informasi keberadaan pelaku berhasil dikantongi sedang berada di rumah keluarganya di Desa Sanolo Kecamatan Bolo.
“Saat tim mau ke sana, tiba-tiba keluarga membawa pelaku ke rumahnya di Desa Talabiu untuk diserahkan ke polisi,” terangnya.
Terduga pelaku lalu dijemput oleh tim di rumahnya tanpa ada perlawanan dari pihak keluarga. Selanjutnya, dia diamankan di Mako Polsek Woha untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita amankan di Polsek untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. Terkait kejadian ini, keluarga korban diharapkan menyerahkan penyelesaian ke pihak kepolisian. Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berbuntut pada pelanggaran hukum. (jr)