kicknews.today – Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faroq turun tangan mendamaikan warga Desa Renda dan Cenggu Kecamatan Belo yang sebelumnya terlibat bentrok sejak Desember 2023. Kapolda Umar Faroq berharap warga dua desa tersebut bisa hidup damai.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTB memimpin pemusnahan 15 pucuk senjata api (Senpi) rakitan yang diserahkan oleh sejumlah warga Desa Renda dan Cenggu. Kapolda Umar Faroq mengatakan, islah yang diwakili masing-masing Kades Renda dan Cenggu ini merupakan inisiasi dari Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo. Meski sebagian warga dua belah pihak belum juga berkomitmen untuk berdamai.
“Dengan penyerahan Senpi rakitan ke pihak kepolisian ini bukti mereka ingin islah,” kata Kapolda usai pemusnahan BB Senpi rakitan di Mako Polres Bima, Sabtu (13/1/2024).
Hal tersebut dinilai sebagai bentuk perkembangan yang baik di tengah masalah yang terjadi. Artinya ada kesadaran sebagian masyarakat di dua desa tersebut untuk menempuh jalur damai.
“Ini salah satu perkembangan yang baik. Sebagian mereka di dua desa sudah sadar dengan menyerahkan 15 pucuk Senpi rakitan. Meskipun mungkin masih ada masyarakat yang belum serahkan,” terangnya.
Untuk itu Umar Faroq juga mendorong warga Desa Cenggu dan Renda untuk segera melakukan islah. Dia pastikan pihaknya mendukung penuh langkah menuju kedamaian dan perdamaian tersebut.
“Kalau ada islah warga di dua desa itu, saya ucapkan terimakasih biar dapat menekan kerusuhan yang terjadi. Kalau memang islah itu betul-betul didasari dengan ketulusan hati,” bebernya.
Supaya masyarakat setempat atau pengguna jalan tidak merasa khawatir dengan adanya keributan saat melintas. Sehingga mereka bisa dengan leluasa menjalani rutinitas, berkantor ataupun bercocok tanam.
“Harapan kami semoga dua desa bisa damai, biar masyarakat tidak was-was saat beraktivitas di keluar rumah,” jelasnya.
Sementara itu, bagi warga yang memiliki atau menguasai Senpi rakitan agar segera menyerahkannya. Baik melalui Pemdes, Bhabinkamtibmas, juga bisa diserahkan ke Kapolsek atau mengantar langsung ke Mako Polres Bima.
“Kalau yang serahkan gak diproses, ayo segera serahkan Senpinya. Beda cerita misalnya ditangkap, dan itu bisa diproses oleh pihak kepolisian,” bebernya.
Bahkan sanksi pidana bagi yang memilikinya cukup berat, yakni hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Kepemilikan senpi rakitan itu ilegal, jadi ada sanksi hukumnya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)