kicknews.today – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kali ini masih menggunakan kotak suara seperti Pemilu 2019 lalu yakni, menggunakan kardus yang bahan utamanya menggunakan kotak karton duplex, bukan menggunakan bahan besi. Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi menyebutkan, kebijakan itu karena mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14 Tahun 2023.
“Untuk kotak suara masih menggunakan karton seperti Pemilu 2019, karena kita mengacu pada PKPU yang dimana mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya untuk menggunakan karton duplex,” kata M. Junaidi dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (11/1/2024).
Adapun kotak suara yang diterima oleh KPU Lombok Timur saat ini masih dalam proses perakitan. Namun syukurnya, kata dia sejauh ini tidak ada kotak suara yang rusak.
Kendati demikian, jumlah kotak suara yang telah selesai dirakit oleh KPU Lombok Timur sebanyak 20.050 unit. Kotak suara itu nantinya akan didistribusikan ke sejumlah TPS yang ada.
“Sebanyak 20.050 sudah selesai kita rakit dan dalam keadaan aman tanpa ada kerusakan,” pungkasnya. (cit)