Pilkades Kediri memanas! Faorani persoalkan Pokdarwis tak masuk hitungan LKD

Bakal Calon Kepala Desa Kediri, Faorani, bersama puluhan simpatisan datangi sekretariat panitia Pilkades Kediri. Jumat (30/10) malam (foto kicknews.today/ist)
kicknews.today – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kediri, Kabupaten Lombok Barat, mulai diwarnai polemik. Bakal calon Kepala Desa Kediri, Mohammad Faorani, mempersoalkan kebijakan panitia yang tidak memasukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam komponen penilaian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Keberatan tersebut disampaikan Faorani saat mendatangi sekretariat panitia Pilkades di Kantor Desa Kediri, bersama puluhan simpatisannya, Jumat (30/10/2026) malam.
Faorani meminta panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang kebijakan tersebut. Dia menilai, keberadaan Pokdarwis memiliki dasar yang kuat untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari kelembagaan masyarakat desa, terutama dalam pengembangan potensi wisata dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, hal itu juga perlu merujuk pada ketentuan Permendagri Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Peraturan Bupati Lombok Barat Tahun 2020 tentang Desa Wisata.
“Kami meminta panitia kabupaten mengkaji kembali penilaiannya. Dasarnya harus jelas dan diterapkan secara konsisten sesuai aturan. Jangan sekarang bilang A, besok bilang B. Sudah jelas bahwa Pokdarwis ini merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Silakan dicek,” tegas Faorani.
Tak hanya soal Pokdarwis, Faorani juga mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap pengalaman kerja sebagai guru swasta yang justru dapat diperhitungkan dalam kategori pengalaman kerja nonpemerintah atau organisasi.
Padahal, menurutnya, pengalaman guru swasta tidak disebutkan secara khusus dalam daftar pengalaman kerja pada Perbup Lombok Barat yang menjadi acuan Pilkades 2026.
“Jika mengacu pada Perbup bahwa lembaga Pokdarwis ini tidak disebut, apa bedanya dengan guru swasta? Informasinya, PMD sendiri sebelumnya menyebut pengalaman guru swasta tidak terhitung. Kok tiba-tiba sekarang masuk dalam hitungan mereka,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Faorani meminta panitia kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan mekanisme penilaian.
Dia menilai, perbedaan arahan tanpa landasan aturan yang jelas berpotensi memicu persoalan baru di tingkat panitia desa.
Faorani juga mengingatkan panitia agar tidak menyampaikan informasi mengenai status bakal calon kepada masyarakat sebelum seluruh tahapan seleksi rampung.
“Saya sudah mendengar ada salah satu oknum panitia yang menceritakan hal tidak wajar kepada masyarakat, padahal tahapannya belum selesai,” ungkapnya.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Panitia Pilkades Kediri, Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas berdasarkan Perbup serta arahan panitia tingkat kecamatan dan kabupaten.
Terkait kepengurusan Pokdarwis, Zulkifli mengaku tidak berani memasukkannya dalam komponen penilaian LKD karena sebelumnya telah menerima arahan dari Kepala Dinas PMD Lombok Barat agar kepengurusan tersebut tidak dihitung.
“Kami tetap berpedoman pada Perbup dan arahan dari tingkat kecamatan maupun kabupaten. Untuk Pokdarwis, sebelumnya sudah ada arahan agar tidak dihitung sebagai LKD oleh Kepala Dinas PMD,” jelas Zulkifli.
Sementara mengenai pengalaman guru swasta, Zulkifli menyebut Kepala Dinas PMD telah melakukan konsultasi dengan pihak yayasan. Hasil konsultasi tersebut menyatakan pengalaman sebagai guru swasta dapat diperhitungkan dalam kategori pengalaman kerja nonpemerintah.
Dia menjelaskan, jumlah bakal calon yang melebihi lima orang membuat panitia harus melanjutkan proses melalui seleksi tambahan.
“Tiga komponen yang digunakan di antaranya pengalaman kerja di pemerintahan, pengalaman kerja nonpemerintah atau organisasi, serta pengalaman dalam lembaga kemasyarakatan desa,” paparnya.
Sebelumnya, panitia telah menetapkan enam bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi, yakni Moh. Faorani, H. Muktasimbillah, Erwin Hardi, Chandra Wirawan, Tauhid, dan Lahamudin.
Dengan jumlah tersebut, tahapan Pilkades Kediri kini memasuki persiapan seleksi tambahan untuk menentukan lima calon kepala desa yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Polemik penilaian Pokdarwis dan pengalaman guru swasta pun menjadi sorotan dalam proses penyaringan tersebut. Transparansi dasar penilaian dan konsistensi penerapan aturan menjadi hal penting agar tahapan Pilkades berjalan objektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (wii)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Bq Wina

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI