Pemkot Bima sortir perusahaan pers yang tawar kerjasama

Kantor Wali Kota Bima
Kantor Wali Kota Bima

kicknews.today – Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kominfotik akan menertibkan kesepakatan kerjasama dengan media massa sesuai syarat dan ketentuan. Terutama mengenai legalitas usaha perusahaan pers berdasarkan aturan pemerintah dan ketentuan Dewan Pers.

Bagi pemilik media yang ingin mendaftar atau mengajukan kerjasama publikasi dengan Pemkot Bima pada tahun anggaran 2024, wajib memiliki legalitas usaha media. Yakni, Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) khusus media yang telah didaftarkan dan mendapat SK Kemenkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rekening Bank Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan tempat atau kedudukan (alamat kantor/redaksi).

“Ini merupakan ketentuan pemerintah yang harus kita jalankan,” kata Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, Selasa (28/11/2023).

Menurut mantan Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima ini, aturan pemerintah baik untuk semuanya. Dengan bersandar pada legalitas usaha tersebut, anggaran kerjasama publikasi media dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel dan proporsional, baik oleh pemerintah maupun perusahaan pers.

“Dengan begitu tidak akan ada masalah karena kita (pemerintah dan media) sama-sama berpedoman pada aturan,” tegasnya.

Ia berharap pemilik media (perusahaan pers) yang mengajukan kerjasama dengan Pemkot Bima, agar melampirkan legalitas usaha tersebut.

“Nanti kita lihat (sortir) kelengkapan dokumen-dokumennya,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Bima terus berupaya agar pelaku usaha dapat melapor dan mengurus ijin. Sehingga mempermudah dan membuka peluang bagi pemilik usaha untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Karenanya, wajib bagi pemilik usaha agar segera mendaftarkan perusahaannya melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Kepala DPMPTSP Kota Bima, Lalu Sukarsana, Senin (20/11/2023).

NIB, jelas Sukarsana, wajib dimiliki pelaku usaha. Karena NIB berkaitan dengan legalitas dalam usaha, baik IKM maupun UMKM. Termasuk pemilik perusahaan pers, wajib memiliki NIB.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB yang menjadi identitas bagi pelaku usaha, sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.

“NIB ini, menyangkut adanya legalitas dalam berusaha. Kemudian adanya kemudahan memperoleh bantuan pemerintah,” terang Sukarsana.

Dana bantuan dari pemerintah yang dimaksud, sebutnya, adalah semua bentuk bantuan usaha apapun yang digelontorkan pemerintah.

“Kalau perusahaan pers seperti adanya kerjasama dengan pemerintah atau bantuan hibah media harus ada legalitas usaha,” sebut mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima ini.

Untuk itu, tegas Sukarsana, keberadaan NIB merupakan sebuah hal mendasar yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, dari kegiatan usaha berisiko rendah hingga berisiko tinggi.

“Nah, sekarang sudah mulai adanya penertiban. Kominfo kita sampaikan terkait wajibnya perusahaan pers memiliki NIB sebagai legalitas usaha jika kerjasama dengan pemerintah,” ungkapnya.

Tanpa legalitas usaha, anggaran kerjasama tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Akan menjadi temuan. Siapa yang mau mengembalikan. Maka itu, legalitas usaha (NIB) harus dimiliki,” tandasnya.

Sukarsana berharap para pelaku usaha dapat memiliki legalitas pada usahanya sehingga kedepannya usaha yang dimiliki lebih terjamin dan sesuai dengan perundang-undangan. “Kita sangat mendorong kepada seluruh pelaku usaha untuk segera memiliki NIB, agar usahanya memiliki legalitas, kekuatan hukum dan dapat dipercaya,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor β†’

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI