Ditangkap lagi, residivis kasus penggelapan asal Mataram jadi pengedar sabu

kicknews.today – Pria inisial AH, 26 tahun asal Ampenan Kota Mataram ditangkap karena mengedarkan sabu, Rabu (1/3). Terduga pelaku kelahiran Sumbawa ini merupakan residivis kasus penggelapan.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di salah satu gang di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Saat digeledah polisi menemukan satu poket sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama AH mengatakan, saat itu pelaku baru keluar dari salah satu rumah kemudian berjalan lewat gang. Dengan gerak cepat, anggota langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya lakukan pengembangan di kediamannya di Ampenan. Selain sabu seberat 2,2 garam, petugas juga mengamankan sebuah timbangan elektrik, serta alat konsumsi sabu, HP dan sejumlah uang tunai. Pelaku langsung digiring ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku masih diperiksa serta pengembangan untuk mengetahui sumber barang bukti tersebut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI